Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk tahun pajak 2025 dijadwalkan berlangsung melalui sistem Coretax, dengan tenggat waktu pada Maret 2026.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Wajib pajak diimbau untuk segera mengaktivasi akun mereka di situs resmi Coretax sebelum batas waktu yang ditentukan.
Proses Aktivasi Akun Coretax
Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, menekankan pentingnya aktivasi akun Coretax untuk wajib pajak yang belum familiar dengan sistem ini.
Dia menjelaskan bahwa 'Tahun depan tepatnya, Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax.'
Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Pentingnya Pelaporan Melalui Coretax
Pelaporan SPT melalui Coretax menjadi langkah penting bagi wajib pajak orang pribadi, yang mulai diwajibkan untuk melapor pada tahun pajak 2025.
Yon juga mengingatkan, 'Kita khawatirnya nanti kalau tidak segera dilakukan, ini kok saya enggak bisa masuk, enggak bisa melapor, dan sebagainya.'
Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax
Proses aktivasi akun Coretax dapat dilakukan dengan mudah melalui beberapa langkah, termasuk mengunjungi situs web Coretax dan mengikuti tautan aktivasi.
Diharapkan, langkah-langkah ini dapat menyederhanakan proses aktivasi bagi wajib pajak agar tidak menemui kesulitan saat melakukan pelaporan.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: