Jumat, 10 OKTOBER 2025 • 18:04 WIB

Pernikahan Kontroversial Tarman dan Shela: Mahar Rp 3 Miliar dan Masa Lalu yang Terungkap

Author

Pernikahan Kontroversial Tarman dan Shela: Mahar Rp 3 Miliar dan Masa Lalu yang Terungkap

Pernikahan Tarman (74) dan Shela Arika (24) di Pacitan, Jawa Timur, menyita perhatian publik dengan mahar yang fantastis, berupa cek senilai Rp 3 miliar.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Selain perbedaan usia yang mencolok, masa lalu Tarman yang terkait dengan kasus hukum juga turut memanaskan perbincangan masyarakat.

Detail Pernikahan yang Mencuri Perhatian

Acara pernikahan Tarman dan Shela berlangsung pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan.

Dalam akad nikah yang dipimpin oleh Bakhrul Husaeni, Kepala KUA Bandar, Tarman diikhlaskan menguyak henti dengan pernyataan, "Saudara Tarman, saya nikahkan Sheila Arika binti Arief Supriyadi kepada saudara yang walinya telah diwakilkan kepada saya dengan mas kawin seperangkat alat shalat dan cek senilai Rp 3 miliar saudara bayar tunai."

Acara ini dihadiri oleh keluarga dan kerabat dekat, serta disaksikan live oleh publik di beberapa platform media sosial.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai

Latar Belakang Tarman yang Kontroversial

Karena pernikahan ini, masa lalu Tarman pun mencuat di media sosial, mengungkapkan bahwa ia adalah mantan narapidana dengan kasus penipuan.

Menurut data dari Pengadilan Negeri Wonogiri, Tarman pernah divonis bersalah dan menjalani hukuman selama dua tahun penjara karena tindak pidana penipuan.

Putusan tersebut menyatakan bahwa barang bukti yang disita meliputi rekening Bank BRI dan Mandiri atas nama Tarman.

Reaksi dan Perbincangan di Masyarakat

Kisah pernikahan Tarman dan Shela memicu berbagai reaksi dari netizen, apalagi terkait keabsahan mahar yang mencengangkan dan sifat dari pernikahan itu sendiri.

Isu-isu yang berhubungan dengan Tarman, termasuk status hukum dan kendaraan yang ia gunakan untuk prosesi pernikahan, menjadi topik hangat di kalangan masyarakat.

Kasihumas Polres Wonogiri, AKP Iptu Anom Prabowo, juga mengungkapkan, "Untuk kasus kakek Tarman kurang tahu, tapi data tersebut ada di Pengadilan Negeri Wonogiri," menegaskan belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian mengenai isu ini.

Baca juga: Tips Membuat Kamar Kecil Menjadi Nyaman dan Menyenangkan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU