Aktor Ammar Zoni kembali tersangkut kasus narkoba meskipun sebelumnya telah menjalani hukuman penjara untuk kejahatan serupa. Kini, ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, bersama lima tersangka lainnya.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Penyelidikan menunjukkan bahwa narkotika tersebut diperoleh melalui penyedia luar rutan, sementara komunikasi antara tersangka dilakukan melalui aplikasi pesan yang dikendalikan dari dalam Rutan.
Kasus Narkoba dari Dalam Rutan
Kasus terbaru ini mengungkapkan jaringan jual beli narkoba yang melibatkan Ammar dan lima orang lainnya. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, memastikan bahwa penyelidikan menunjukkan sumber narkotika berasal dari luar rutan.
Dari hasil penyelidikan, transaksi narkoba dilakukan menggunakan aplikasi pesan Zangi. Ini memungkinkan Ammar untuk berkomunikasi dengan tersangka lainnya meskipun terkurung dalam penjara.
Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat
Proses Penangkapan dan Bahan Bukti
Pihak rutan curiga atas aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh para tersangka dan langsung melakukan pengawasan. Pengawasan ketat ini berujung pada penangkapan para pelaku.
Saat penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja, yang secara langsung terkait dengan pelaku. Fatah mengonfirmasi, 'Dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya.'
Ancaman Hukum dan Rekam Jejak Ammar Zoni
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya terancam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal ini menimbulkan risiko hukuman berat, hingga potensi hukuman mati.
Merujuk pada undang-undang, pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika berat berisiko dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dalam undang-undang tersebut dikatakan, 'Dalam hal perbuatan menawarkan, menjual, atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.' Ammar telah memiliki catatan panjang dalam pelanggaran hukum, termasuk penangkapan pada tahun 2017 terkait ganja dan sabu.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Insiden Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: