Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar kepada artis Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tuntutan ini terkait tuduhan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan ancaman terhadap pemilik perusahaan produk skincare.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Sidang berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2023, di mana Jaksa memaparkan bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan Nikita dalam tindak pidana ini. Dalam penyampaiannya, Jaksa menyatakan bahwa Nikita telah melanggar beberapa pasal yang berlaku dalam hukum di Indonesia.
Tuntutan Resmi dari Jaksa
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jaksa menyatakan, "Menuntut: supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan." Hal ini menjadi langkah resmi dari JPU dalam proses hukum terhadap Nikita.
Jaksa menekankan bahwa Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP. Fakta-fakta yang terkuak selama persidangan menunjukkan implikasi serius di balik tindakan tersebut.
Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Keterlibatan Jaringan Pemerasan
Kasus ini melibatkan asisten Nikita, Ismail Marzuki atau lebih dikenal dengan sebutan Mail Syahputra. Mail diduga terlibat langsung dalam pemerasan terhadap Reza Gladys, pemilik PT Glafidsya RMA Group.
Nikita dituduh mengancam Reza untuk menyebarkan komentar negatif mengenai produk kecantikannya, apabila tidak mendapatkan uang tutup mulut. Akibat dari ancaman tersebut, Reza akhirnya memberikan uang hingga Rp4 miliar secara bertahap.
Jaksa menggarisbawahi, "Tindak pidana ini adalah upaya memanfaatkan posisi Nikita untuk menarik uang dari Reza Gladys dengan ancaman, suatu tindakan yang jelas melanggar hukum."
Penggunaan Uang Hasil Pemerasan
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada bulan Juni 2023, diungkap bahwa Nikita menggunakan uang hasil pemerasan sebesar Rp4 miliar untuk membayar angsuran rumah di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang. Uang tersebut dibayarkan kepada PT Bumi Parama Wisesa (BPW).
Pengakuan tersebut mencirikan bahwa Nikita mengalihkan dana hasil pemerasan untuk kepentingan pribadi, yang memperkuat dugaan tindak pidana pencucian uang. Penggunaan uang hasil pemerasan untuk tujuan tersebut menambah kompleksitas kasus yang melibatkan artis terkenal ini.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens, Akhiri Pencarian Emiliano Martinez
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: