Kamis, 09 OKTOBER 2025 • 12:52 WIB

Hukuman Berat untuk Operasi Plastik di Korea Utara: Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tengah Ketatnya Kebijakan

Author

Hukuman Berat untuk Operasi Plastik di Korea Utara: Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Tengah Ketatnya Kebijakan

Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, telah mengeluarkan perintah drastis untuk memberikan hukuman berat bagi perempuan yang menjalani operasi plastik, terutama implan payudara.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens, Akhiri Pencarian Emiliano Martinez

Keputusan ini memicu gelombang keprihatinan global terkait pelanggaran hak asasi manusia di negara dengan kebijakan ketat terhadap warganya.

Proses Pengadilan yang Mencolok

Media Daily NK melaporkan bahwa pihak berwenang Korea Utara telah memulai pengadilan terhadap dua perempuan yang melakukan operasi implan payudara. Persidangan berlangsung di Sariwon dan dipublikasikan pada pertengahan September 2025.

Dalam persidangan tersebut, tidak hanya perempuan yang diadili, tetapi juga dokter yang melakukan operasi. Alat bedah dan implan silikon dibuktikan dalam sidang, ditambah tumpukan uang yang diduga merupakan biaya untuk operasi tersebut.

Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Tuduhan dan Konsekuensi Sosiokultural

Dokter yang dituduh dalam persidangan tersebut dilaporkan dropout dari sekolah medis dan diduga melakukan praktik ilegal di rumahnya dengan menggunakan bahan implan yang dibeli dari Cina. Tuduhan ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang terjadi di negara tersebut.

Jaksa mengklaim bahwa perempuan-perempuan tersebut telah mengadopsi 'kebiasaan borjuis dan kapitalis', yang jelas bertentangan dengan ajaran sosialisme yang ditegakkan oleh pemerintah Korea Utara.

Pelecehan yang Dialami Selama Persidangan

Menurut laporan dari Daily NK, selama persidangan, kedua perempuan mengalami pelecehan yang signifikan. Mereka dilaporkan menerima pemeriksaan fisik yang tidak pantas dari pihak kepolisian untuk memastikan bahwa operasi benar-benar dilakukan.

Dengan usia di 20-an, kedua perempuan tersebut hanya bisa menunduk malu di depan hakim, menggambarkan stigma sosial yang melekat dalam sistem yang menuntut kepatuhan terhadap norma-norma sosial yang sangat ketat.

Baca juga: Mahasiswa Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU