Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2025-2030: Mathius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen Resmi Dilantik
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mathius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua untuk masa jabatan 2025-2030 di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR
Pelantikan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2025 yang menegaskan pemberhentian penjabat gubernur serta pengesahan pengangkatan kedua pemimpin tersebut.
Pelantikan Resmi di Istana Negara
Acara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua berlangsung sesuai dengan protokol resmi. Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, membacakan Keputusan Presiden yang meresmikan pengangkatan keduanya sebelum mereka mengambil sumpah.
Dalam momen penting tersebut, Prabowo menegaskan komitmen para pemimpin baru dengan mengatakan, "Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur, dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa."
Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation karena Diduga Provokasi Anarkis
Latar Belakang Pemilihan dan Putusan MK
Sebelum pelantikan, Mahkamah Konstitusi memutuskan adanya pemilihan suara ulang (PSU) di Provinsi Papua. Keputusan itu diambil karena ketidakpuasan terhadap hasil Pilkada sebelumnya, seperti tercantum dalam Putusan MK Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dirilis Februari 2025.
Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi Yermias Bisai, calon wakil gubernur nomor urut 1, karena ketidakjujuran alamat domisili. Dengan keputusan tersebut, PSU diadakan melibatkan Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai peserta.
Hasil Pemilihan dan Sengketa Hukum
PSU yang dilaksanakan pada 6 Agustus 2025 menunjukkan hasil bahwa pasangan Mathius-Aryoko meraih 50,4 persen suara. Mereka berhasil mengalahkan pasangan Benhur Tomi Mano dan Constant Karma yang memperoleh 49,6 persen suara.
Pasangan Benhur dan Constant kemudian melayangkan gugatan terhadap hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi. Namun, pada sidang 17 September 2025, MK menolak sengketa tersebut dengan menyatakan dalil yang diajukan tidak terbukti.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: