Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh berbagai pemerintah provinsi di Indonesia memberikan harapan bagi wajib pajak hingga Oktober 2025.
Baca juga: Desta Paparkan Tuntutan Rakyat untuk Keadilan dalam Pemilu 2024
Kebijakan ini mencakup penghapusan denda pajak keterlambatan dan pembebasan bea balik nama untuk meringankan beban masyarakat.
Detail Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Di antara sembilan provinsi yang menjalankan program ini, Banten adalah yang terdepan, memperpanjang program hingga 31 Oktober 2025. Menurut SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025, kendaraan yang dikeluarkan sebelum tahun 2025 akan terbebas dari denda serta pajak tertunggak.
Yogyakarta juga menunjukkan partisipasinya dengan kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, termasuk bebas dari denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta bebas BBNKB dan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan sebelumnya.
Lampung menawarkan kemudahan dalam proses mutasi kendaraan dari luar daerah tanpa dikenakan pajak tahunan pertama hingga 31 Oktober 2025. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi warga yang ingin menyesuaikan kewajiban pajak mereka.
Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat
Keberlangsungan Program di Provinsi Lain
Papua Barat telah membuka program pemutihan yang berakhir pada 20 Desember 2025, memungkinkan bebas denda PKB dan pajak progresif serta memberikan berbagai diskon untuk wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Sulawesi Selatan juga berkontribusi dalam program ini dengan memberikan diskon PKB sebesar 9,5 persen, ditambah dengan bebas denda dan potongan tunggakan hingga 50 persen bagi kendaraan dari luar provinsi hingga akhir tahun.
Begitu pula Kalimantan Selatan memberikan diskon hingga 25 persen untuk PKB kendaraan pribadi dan 34,17 persen untuk BBNKB, yang berlaku hingga 31 Desember 2025.
Inisiatif Pemutihan di Provinsi Lainnya
Kalimantan Utara juga tidak ketinggalan dengan menawarkan penghapusan denda dan tunggakan hingga 31 Desember 2025, dimana warga hanya perlu membayar biaya cetak STNK dan BKPB.
Di Aceh, kebebasan pajak progresif kendaraan bermotor berlaku hingga akhir tahun 2025 berdasarkan Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024, untuk mempermudah para pengendara.
Sulawesi Tenggara berencana memberlakukan pembebasan khusus untuk tunggakan dan denda PKB 2024 bagi pelajar dan mahasiswa hingga April 2026, memberikan perhatian khusus kepada generasi muda.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: