Selasa, 07 OKTOBER 2025 • 17:45 WIB

Gubernur Meminta Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Pemangkasan Dana Transfer Ke Daerah

Author

Gubernur Meminta Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Pemangkasan Dana Transfer Ke Daerah

Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak memangkas dana transfer ke daerah secara signifikan.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat

Menurut Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pengurangan dana akan sangat mempengaruhi program pembangunan di seluruh daerah.

Pengaruh Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Gubernur Muzakir Manaf mengungkapkan bahwa Aceh menghadapi potensi pemotongan dana transfer hingga 25 persen. Beberapa provinsi lain diprediksi bisa mengalami pemangkasan hingga 35 persen, yang jelas akan mengganggu program prioritas.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, juga melaporkan penurunan alokasi dana transfer yang drastis. Untuk tahun 2025, total dana transfer untuk Maluku Utara diperkirakan sebesar Rp10 triliun, namun akan menyusut menjadi Rp6,7 triliun pada tahun 2026.

Sherly juga menegaskan bahwa potongan terbesar terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 60 persen. Hal ini mendorong kesepakatan antar gubernur untuk menyuarakan keberatan mereka atas kebijakan pemangkasan ini.

Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor Setelah Pencabutan Instruksi WFH

Keberatan Terhadap Kebijakan Pemangkasan

Kepemimpinan daerah mendesak pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kembali kebijakan ini. Alokasi anggaran yang terbatas mengakibatkan sebagian besar dana akan digunakan untuk belanja rutin, yang mengurangi anggaran untuk infrastruktur.

Menurut Sherly, 'Belanja infrastruktur, seperti untuk jalan, jembatan itu menjadi berkurang. Sehingga, kami minta untuk jangan ada pemotongan dana transfer ke daerah.' Ini penting mengingat infrastruktur sangat berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi di daerah.

Meskipun Menkeu Purbaya mengklaim pemangkasan ini dialokasikan untuk kementerian dan lembaga lain, para gubernur masih merasa tidak jelas mengenai mekanisme dan besaran penyaluran ulang dana tersebut.

Rincian Alokasi Anggaran

Dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, alokasi dana transfer ke daerah (TKD) tercatat sebesar Rp649,99 triliun, berkurang sebesar Rp269 triliun dibandingkan dengan alokasi APBN 2025 yang mencapai Rp919,87 triliun.

Sherly menyatakan, 'Kami semua tidak setuju karena di daerah masih ada beban besar, seperti pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan janji pembangunan infrastruktur.'

Beban ini semakin berat dengan pemotongan yang rata-ratanya mencapai 20 hingga 30 persen di tingkat provinsi, bahkan bisa mencapai 60 hingga 70 persen di beberapa kabupaten.

Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU