Program magang yang digaji oleh pemerintah akan resmi dibuka mulai 15 Oktober 2025 dan berlangsung selama enam bulan. Ini merupakan peluang bagus bagi lulusan perguruan tinggi untuk mendapatkan pelatihan kerja yang relevant.
Baca juga: Desta Paparkan Tuntutan Rakyat untuk Keadilan dalam Pemilu 2024
Calon peserta diharuskan memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 8 tahun 2025 untuk ikut serta dalam program ini. Program ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan dan daya saing tenaga kerja muda di Indonesia.
Ketentuan Program Magang
Program magang ini bagian dari Paket Stimulus Ekonomi 2025, bertujuan memberikan pelatihan kerja kepada lulusan perguruan tinggi. Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, magang ini akan dilakukan di industri dengan pendampingan dari mentor yang berpengalaman.
Calon peserta harus mendaftar melalui aplikasi SIAPKerja, yang bisa diakses lewat laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan platform aplikasi populer. Ini memudahkan pendaftaran bagi para lulusan untuk mengikuti program ini.
Baca juga: Calvin Verdonk Hampir Bergabung dengan Lille, Klub Terkenal Prancis yang Penuh Talenta
Syarat dan Proses Pendaftaran
Calon peserta wajib memenuhi beberapa syarat, di antaranya adalah Warga Negara Indonesia dengan nomor induk kependudukan yang valid. Selain itu, peserta harus merupakan lulusan pendidikan diploma atau sarjana dalam satu tahun terakhir serta berasal dari perguruan tinggi terdaftar.
Setelah mendaftar, peserta mesti mengisi data diri dan mengikuti proses verifikasi yang telah ditetapkan untuk memastikan kelayakan mereka. Proses ini dirancang untuk memastikan hanya lulusan yang memenuhi syarat yang akan diterima dalam program.
Gaji dan Penyaluran Dana
Selama program magang, peserta akan menerima gaji atau uang saku yang ditransfer secara bulanan. Menurut pasal 11 dalam aturan yang berlaku, besaran gaji akan ditentukan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan dibayarkan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk.
Bank-bank tersebut termasuk PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia, dan beberapa bank lainnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam penyaluran dana kepada peserta selama masa magang.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: