Pemerintah dan DPR telah resmi mengesahkan revisi UU BUMN, yang mentransformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Pegawai yang terpengaruh tetap dipastikan akan mempertahankan status mereka sebagai ASN.
Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Menteri Rini Widyantini menegaskan bahwa pegawai Kementerian BUMN akan secara otomatis dialihkan menjadi bagian dari BP BUMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Revisi UU BUMN Disahkan
Pada tanggal 2 Oktober 2025, DPR mengesahkan revisi UU BUMN yang mengubah Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. Perubahan ini terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat kepada DPR pada 23 September 2025, meminta perubahan status kementerian.
Dalam sidang paripurna, Ketua Panitia Kerja RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa revisi ini hanya mengubah status institusi tanpa mengubah status kepegawaian pegawai. Dia menegaskan bahwa pegawai Kementerian BUMN akan langsung menjadi pegawai BP BUMN.
Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation karena Diduga Provokasi Anarkis
Jaminan Status Kepegawaian
Menteri Rini menjelaskan bahwa pegawai yang sebelumnya bekerja di Kementerian BUMN akan dilindungi status kepegawaiannya. Mereka akan tetap terdaftar sebagai aparatur sipil negara (ASN) meskipun tempat kerja mereka berganti.
Andre Rosiade menegaskan, "ASN (aparatur sipil negara) dong, tetap ASN," mengindikasikan bahwa perubahan ini tidak akan mengakibatkan kehilangan status atau manfaat yang dimiliki pegawai.
Dampak Perubahan Ini
Perubahan struktural ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan Badan Usaha Milik Negara. Melalui BP BUMN, pemerintah berencana memperkuat pengawasan dan regulasi terhadap BUMN agar lebih responsif terhadap dinamika ekonomi.
DPR juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawasi implementasi perubahan ini agar tidak mengganggu pelayanan publik yang seharusnya tetap berjalan normal.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Insiden Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: