Kamis, 02 OKTOBER 2025 • 11:39 WIB

Keracunan Makanan di Program Makan Bergizi Gratis yang Melibatkan Cucunya Mahfud MD

Author

Keracunan Makanan di Program Makan Bergizi Gratis yang Melibatkan Cucunya Mahfud MD

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkonfirmasi bahwa dua cucunya mengalami keracunan makanan akibat program Makan Bergizi Gratis di Yogyakarta.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia

Kejadian ini menimbulkan perhatian serius terhadap kualitas makanan yang disediakan dalam program yang ditujukan untuk meningkatkan gizi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Pengalaman Pribadi dan Dampak Keracunan

Mahfud MD menjelaskan bahwa cucunya, yang merupakan anak dari keponakannya, mengalami muntah-muntah setelah mengonsumsi menu MBG di sekolah mereka.

Saat ini, kedua cucunya sedang dirawat di rumah sakit, dan keluarga berharap kondisi mereka segera membaik.

Baca juga: Google Respon Terkait Masalah Keamanan Gmail dan Aktivitas Phishing

Tanggapan Mengenai Statistik Keracunan

Mahfud mencermati pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan bahwa hanya ada kesalahan distribusi sebesar 0,00017 persen dari total penerima program MBG.

Dia menekankan bahwa meskipun angka tersebut terlihat kecil, setiap insiden keracunan tidak bisa dianggap remeh, terutama jika berkaitan dengan nyawa dan kesehatan anak-anak.

Pentingnya Evaluasi dan Tata Kelola Program

Mahfud mengakui bahwa program MBG bertujuan untuk menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu, tetapi menekankan perlunya evaluasi yang lebih serius.

Dia juga menggarisbawahi pentingnya melibatkan pemerintah daerah secara struktural untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan yang disediakan.

Mahfud menyoroti kurangnya kejelasan dalam tata kelola MBG, termasuk dasar hukum pelaksanaannya, yang seharusnya diatur dengan baik melalui peraturan yang jelas.

Baca juga: Kota-Kota Terbaik untuk Liburan Sendirian di Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU