Kamis, 02 OKTOBER 2025 • 01:58 WIB

Vonis 9 Tahun Penjara untuk Vadel Badjideh atas Kasus Persetubuhan di Bawah Umur

Author

Vonis 9 Tahun Penjara untuk Vadel Badjideh atas Kasus Persetubuhan di Bawah Umur

Vadel Badjideh dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus persetubuhan di bawah umur serta dugaan aborsi. Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10), dan lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun penjara.

Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan

Momen pembacaan vonis ini tak lepas dari emosi ketika ibunda Vadel, Titin, pingsan dan harus dibopong oleh anggota keluarganya saat Hakim mengumumkan keputusan tersebut.

Detail Kasus dan Vonis

Majelis Hakim menyatakan bahwa Vadel terbukti bersalah melakukan tipu muslihat terkait persetubuhan terhadap anak berinisial LM serta melakukan aborsi dengan persetujuan korban. Hakim menjelaskan, "Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama."

Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dan menyatakan bahwa jika Vadel tidak mampu membayar denda tersebut, ia akan menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam keputusan tersebut, hakim menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Vadel dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Hal ini menegaskan bahwa terdakwa tetap harus berada dalam tahanan.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi

Reaksi Emosional di Pengadilan

Pembacaan putusan ditandai dengan suasana haru ketika ibunda Vadel, Titin, pingsan. Momen ini menciptakan ketegangan di ruang sidang, dengan keluarga Vadel lainnya yang berusaha untuk menolongnya.

Kejadian ini menambah nuansa berat dari proses hukum yang sudah berlangsung cukup lama. Menghadapi putusan yang telah ditetapkan, Titin terlihat tidak dapat menahan emosinya, sementara anggota keluarganya bersikap sigap mendukungnya.

Emosi yang terjadi di ruang sidang mencerminkan dampak putusan terhadap keluarga, terutama saat mereka harus menerima kenyataan pahit mengenai nasib Vadel.

Langkah Selanjutnya dan Proses Hukum

Atas vonis tersebut, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menyatakan akan mengajukan banding. "Kami mengajukan banding," kata Oya singkat, menunjukkan semangat untuk terus berjuang di dalam jalur hukum.

Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani yang mengadukan Vadel terkait tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap putrinya yang masih di bawah umur. Laporan tersebut terdaftar dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada September 2024.

Pihak berwenang terus mengawasi proses banding ini, serta akan memberikan perhatian terhadap segala perkembangan di lapangan. Penegakan hukum tetap menjadi sorotan dalam kasus yang melibatkan isu sensitif seperti ini.

Baca juga: Transfer Mengejutkan: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU