Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande di Kabupaten Serang, Banten, sebagai daerah yang terpapar radiasi Cesium 137. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil investigasi yang menunjukkan adanya kontaminasi radiasi di lokasi tersebut.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, mengumumkan bahwa mulai 30 September 2025, kawasan industri ini akan mendapatkan status sebagai kejadian khusus cemaran radiasi yang dilengkapi dengan pengawasan ketat.
Status Kejadian Khusus dan Pengawasan
Pernyataan mengenai status kejadian khusus ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di lokasi pada 30 September 2025. Tim gabungan yang terdiri dari Brimob, Bapeten, dan Kementerian Lingkungan Hidup menerapkan langkah-langkah untuk menjaga keamanan kawasan tersebut.
Tim tersebut juga telah memasang pos penjagaan di pintu masuk Kawasan Industri Modern Cikande guna mengawasi akses dari kendaraan dan barang. Setiap kendaraan yang keluar dan masuk akan diperiksa dengan menggunakan alat Radiation Portal Monitoring (RPM) untuk mendeteksi potensi cemaran radiasi.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025
Deteksi dan Dekontaminasi
Sejak beberapa pekan terakhir, tim khusus Cesium 137 telah melakukan deteksi dan dekontaminasi di Kecamatan Cikande. Menurut Hanif, jika alat indikator menunjukkan adanya cemaran 137, langkah di-grounded dan dekontaminasi akan segera dilaksanakan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sepuluh titik cemaran Cesium 137 di kawasan tersebut, di mana dua lokasi sudah berhasil didekontaminasi. Lokasi-lokasi yang terpapar telah diberi batasan dengan garis polisi untuk mencegah akses masyarakat demi keamanan.
Asal Usul Paparan Cs-137
Masalah radiasi Cesium 137 di Cikande terungkap setelah penolakan produk udang beku Indonesia pada Agustus 2025 di pelabuhan Amerika Serikat. Otoritas setempat menemukan radiasi pada kontainer berisi udang beku, yang akhirnya memicu investigasi lintas lembaga di Indonesia.
Penyelidikan yang dilakukan menyatakan bahwa zat radioaktif ini tidak berasal dari kegiatan di laut atau tambak, tetapi berasal dari industri logam. Bapeten juga menegaskan bahwa Cs-137 adalah zat buatan yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, termasuk kanker, bila masuk ke dalam tubuh.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: