Meta Ayu Puspitasari, istri dari diplomat Arya Daru, mengungkapkan bahwa sejumlah barang pribadi disita oleh polisi sebagai bagian dari penyelidikan kematian suaminya.
Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Di antara barang-barang tersebut, alat kontrasepsi menjadi sorotan utama saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pernyataan Istri Diplomat
Dalam konferensi pers yang berlangsung, Meta menyatakan, "Iya (alat kontrasepsi) itu semuanya punya saya. Itu saya juga bingung gitu, kenapa yang dijadikan barang bukti itu?"
Meta mempertanyakan pemilihan barang bukti yang disita oleh pihak berwajib, dan menambahkan, "Kenapa bukan drone atau piring atau sepeda yang ada di situ?"
Pernyataan tersebut menandakan ketidakpuasan Meta terhadap cara penyelidikan yang dilakukan, menyoroti bahwa banyak barang yang lebih relevan dan mungkin dapat digunakan sebagai bukti.
Dugaan Perselingkuhan dan Barang Bukti
Seiring berjalannya waktu, isu perselingkuhan mulai beredar di masyarakat, namun Meta menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
"Itu barang saya semua, barang saya semua, sekarang semuanya jadi tau. Itu barang saya semua," ujarnya menegaskan pentingnya mengklarifikasi informasi yang salah.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa
Meta juga menyatakan bahwa barang bukti yang disita bukanlah indikasi dari keanehan dalam hubungan mereka, melainkan hanya barang-barang pribadi yang dipinjamkan dalam konteks rumah tangga.
Rincian Kasus Kematian dan Penyelidikan Polda Metro Jaya
Kematian Arya Daru ditemukan pada tanggal 8 Juli dengan kondisi wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning utamanya setelah dilaporkan oleh penjaga kos.
Pada malam sebelum penemuan mayat, Arya terlihat berada di rooftop gedung Kemlu RI selama 1 jam 26 menit, yang menjadi titik perhatian dalam penyelidikan.
Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi penyebab kematian dan mengungkapkan bahwa indikasi kematian menunjukkan tidak ada keterlibatan pihak lain, dikatakan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Pernyataan Pihak Kepolisian
Polisi menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian Arya Daru namun обещали melanjutkan penyelidikan.
"Kami tetap akan menerima masukan apabila ada informasi, kami tetap tampung," tambah pejabat kepolisian dalam rapat.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak kepolisian tetap terbuka untuk menerima informasi baru yang mungkin bisa membantu penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: