Rabu, 24 SEPTEMBER 2025 • 18:57 WIB

Pertamina Patra Niaga Kirim BBM untuk SPBU Swasta di Jakarta

Author

Pertamina Patra Niaga Kirim BBM untuk SPBU Swasta di Jakarta

Pertamina Patra Niaga memastikan pengiriman bahan bakar minyak (BBM) untuk SPBU swasta, termasuk Shell Indonesia dan BP AKR, tiba di Jakarta hari ini.

Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz

Kedatangan kargo ini dimaksudkan untuk mengatasi kekosongan stok yang terjadi di sejumlah SPBU swasta baru-baru ini.

Pengiriman Kargo BBM dan Kolaborasi dengan SPBU Swasta

Pengiriman kargo base fuel ini merupakan respons terhadap arahan dari pemerintah melalui Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Roberth MV Dumatubun, Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menyatakan bahwa pihaknya membuka ruang kolaborasi dengan SPBU swasta dengan tetap menghormati aturan berlaku.

Ia menjelaskan, "Pertamina Patra Niaga menawarkan mekanisme penyediaan pasokan dengan menggunakan prosedur yang ada." Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua pihak.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas

Mekanisme Kualitas dan Distribusi Pasokan

Kargo base fuel yang tiba di Jakarta telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).

Mekanisme pemastian kualitas pasokan akan dilakukan melalui peran joint surveyor, serta pertemuan langsung dengan masing-masing Badan Usaha (BU) swasta untuk membahas detail kebutuhan.

Roberth menekankan, "Harapan kami adalah segera mendapatkan informasi kebutuhan pasokan dari BU swasta sehingga penyaluran ke masyarakat bisa berjalan lancar."

Pertemuan dan Kesepakatan dengan Badan Usaha Swasta

Rapat telah dilaksanakan dua kali antara Pertamina dan BU swasta, yang berlangsung pada tanggal 19 dan 23 September 2025.

Pada pertemuan pertama, BU swasta menyatakan kesediaannya untuk membeli produk BBM yang masih berupa base fuel, tanpa tambahan aditif dan pewarna.

Kesepakatan mengenai mekanisme harga secara open book juga ditetapkan untuk memastikan transparansi. Roberth juga mencatat, "Beberapa perusahaan menyatakan masih memerlukan waktu untuk melakukan koordinasi dengan kantor pusat global masing-masing."

Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU