Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina tidak hadir dalam sidang perdana permohonan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu, 24 September.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama MLS dari Indonesia
Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan legalitas, yang seharusnya dihadiri oleh kedua belah pihak.
Alasan Ketidakhadiran di Sidang
Galih Rakasiwi, kuasa hukum Andre, menjelaskan bahwa kliennya tidak bisa hadir karena sedang berada di luar Jakarta.
Ia menyatakan, "Terakhir [Andre] kasih kabar ke saya intinya lagi di luar kota atau di luar negeri."
Selain itu, Erin juga tidak hadir dalam sidang ini, yang membuat proses pemeriksaan legalitas tidak bisa dilanjutkan.
Galih menegaskan bahwa sidang perdana ini belum memasuki tahap mediasi, yang mengharuskan kehadiran kedua belah pihak.
Proses Permohonan Cerai
Galih menjelaskan, "Belum mediasi. Kalau mediasi itu harus hadir dong dua-duanya."
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor Setelah Pencabutan Instruksi WFH
Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum membutuhkan kerjasama dari kedua pihak untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Permohonan cerai yang diajukan Andre dipindahkan dari Pengadilan Agama Tigaraksa ke Jakarta Selatan berkaitan dengan kewenangan mengadili kasus ini.
"Terkait di Tigaraksa kan belum masuk sampai pokok perkara, ya. Jadi, masih terkait kewenangan mengadili," ujar Galih menjelaskan keputusan tersebut.
Sejarah dan Latar Belakang Pernikahan
Andre Taulany dan Erin Wartia menikah pada Desember 2005 dan telah dikaruniai tiga anak.
Namun, hubungan mereka mulai menjadi sorotan publik akibat rumor permasalahan dalam pernikahan.
Sebelumnya, Andre pernah mengajukan permohonan cerai pada April 2024 setelah hampir 19 tahun menikah, tetapi ditolak secara hukum.
Pada 9 April 2025, ia mengajukan gugatan cerai untuk ketiga kalinya, yang juga tidak mendapat persetujuan dari Pengadilan Agama Tigaraksa.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: