HYPEVOX – Seorang wali murid dari Bekasi baru-baru ini mengejutkan banyak orang dengan melaporkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Komnas HAM. Laporan ini menyangkut kebijakan kontroversial yang diusulkan oleh Dedi Mulyadi mengenai pengiriman siswa bermasalah ke barak militer.
Kebijakan ini bukan hanya mengundang pro dan kontra dari masyarakat tetapi juga pengamat dan pakar hukum.
Wali murid asal Babelan, Kabupaten Bekasi, Adhel Setiawan, melaporkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, atas kebijakan memasukan siswa bermasalah ke barak militer. Kebijakan itu sudah berjalan satu minggu ini di Provinsi Jawa Barat.
Adhel menjelaskan, pelaporan ini dilakukan karena menilai tidak seharusnya pendidikan bagi anak dilakukan dengan cara militer. Bahkan, program itu disebutnya belum memiliki garansi mengubah anak bermasalah menjadi lebih baik lagi.
“Kami mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk menghentikan program pembinaan siswa dididik oleh TNI di barak miiter. Tak ada jaminan apapun bahwa pembinaan siswa di barak militer oleh TNI tersebut berhasil menyelesaikan masalah perilaku anak didik,” ucap Adhel di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Latar Belakang Kebijakan Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi mengusulkan program pendidikan karakter yang berorientasi militer untuk siswa yang dianggap bermasalah, seperti mereka yang terjerumus dalam kenakalan remaja. Pemerintahannya berpendapat bahwa pendekatan ini bisa menjadi alternatif untuk meminimalisir perilaku negatif di kalangan siswa.
Namun, banyak yang merasa cara ini terlalu ekstrem dan malah berbahaya bagi perkembangan psikologis anak. Ada beberapa orang tua yang mendukung, tetapi tak sedikit yang bersuara kontra, termasuk wali murid yang melaporkan Dedi Mulyadi, merasa anak mereka tidak seharusnya diperlakukan seperti itu.
Mengapa Wali Murid Melapor?
Wali murid dari Bekasi menilai bahwa kebijakan Dedi Mulyadi melanggar hak-hak anak. Pengiriman anak-anak ke barak militer, menurut mereka, bukan solusi yang efektif, melainkan cara yang berpotensi merusak psikologis anak.
Salah satu poin penting yang diangkat adalah bahwa pendekatan semacam ini bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap Konvensi PBB tentang Hak Anak.
Melaporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM adalah langkah yang diambil wali murid untuk menegakkan hak-hak pendidikan dan kesejahteraan anak, karena mereka percaya bahwa pendidikan yang benar tidak seharusnya melibatkan kekerasan atau ketakutan.
Reaksi dari Komnas HAM
Komnas HAM pun merespons laporan ini dengan menegaskan bahwa pengiriman siswa ke barak militer adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Mereka mengkhawatirkan dampak negatif yang mungkin timbul, baik secara psikologis maupun sosial bagi anak-anak.
Komnas HAM menyatakan bahwa segala bentuk pendekatan yang cenderung militeristik terhadap pendidikan anak bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
Dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan inklusif, diharapkan para siswa dapat dibina tanpa harus mengorbankan hak asasi mereka.
Dampak Kebijakan Terhadap Masyarakat
Kebijakan Dedi Mulyadi ini juga menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk para pendidik dan aktivis hak anak. Mereka berargumen bahwa pendidikan seharusnya lebih berfokus pada pembinaan karakter dan peningkatan keterampilan, bukan malah menerapkan disiplin militer yang dapat membuat anak-anak merasa tertekan.
Masyarakat pun terbagi dalam pandangannya; ada yang mendukung dan ada yang sangat menolak. Ini menunjukkan betapa kompleksnya isu pendidikan dan perlindungan hak anak di era modern ini.
Apa Selanjutnya?
Dengan adanya laporan ini, langkah selanjutnya akan bergantung pada proses hukum di Komnas HAM. Ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih aktif mengeksplorasi hak-hak anak dalam pendidikan serta mendorong kebijakan yang lebih manusiawi dan berlandaskan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Ke depan, diharapkan pemerintah bisa mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, terutama wali murid dan komunitas pendidikan, agar kebijakan yang diambil benar-benar berfokus pada kesejahteraan dan perkembangan anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: