HYPEVOX – Seorang mahasiswi seni rupa dari Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap oleh Bareskrim Polri karena mengunggah meme yang menggambarkan Joko Widodo dan Prabowo Subianto dalam situasi yang cukup berani, yakni berciuman.
Meme ini diunggah di media sosial dan langsung menarik perhatian, bukan hanya karena isinya yang unik, tetapi juga karena reaksi yang ditimbulkan di masyarakat. Mengingat kedua tokoh ini merupakan figur politik yang cukup berpengaruh, tentu saja meme ini menimbulkan polemik.
Penangkapan ini menunjukkan bagaimana dunia digital tidak lagi menjadi tempat yang aman bagi kebebasan berekspresi. Apa sebenarnya yang terjadi di balik penangkapan ini? SSS, selaku terduga, diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan konten yang dianggap melanggar kesusilaan.
Proses Hukum dan Reaksi Masyarakat
Setelah penangkapan, pihak kepolisian segera memproses SSS dengan menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE. Mereka melihat unggahan tersebut sebagai pelanggaran serius yang memang seharusnya ditindak. Namun, sebelum menilai terlalu jauh, penting untuk melihat reaksi dari masyarakat, termasuk kampus tempat SSS belajar.
Kampus ITB pun memberikan respons terhadap situasi ini. Banyak mahasiswa dan netizen yang mempertanyakan legitimasi tindakan polisi, menilai bahwa ini adalah upaya pembungkaman terhadap ekspresi kreativitas dan kebebasan berpendapat.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Institute Teknologi Bandung Nurlaela Arief membenarkan Badan Reserse Kriminal Kepolisian telah menangkap mahasiswa ITB. Dia mengatakan mahasiswa yang ditahan tersebut merupakan pelajar di Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD).
“ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak,” ujar Laela saat dimintai konfirmasi pada Jumat, 9 Mei 2025.
Laela menuturkan perempuan yang berkuliah di seni rupa itu ditangkap karena unggahannya di akun media sosial pribadinya. Namun, Laela tidak menjelaskan dengan jelas unggahan apa yang menyebabkan mahasiswanya itu ditahan. Ia juga belum bisa menceritakan dengan rinci kronologi penangkapan.
Laela mengatakan saat ini orang tua dari mahasiswa yang ditahan oleh Kepolisian itu sudah mendatangi kampus untuk menyatakan permintaan maaf. Adapun Kampus, kata Lalela, berkomitmen akan terus mendampingi yang bersangkutan selama proses hukum ini berjalan.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa, pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi,” ucapnya.
Batas Kebebasan Berekspresi di Era Digital
Kasus ini memicu debat di antara publik mengenai batasan kebebasan berekspresi di era media sosial. Di satu sisi, ada yang berpendapat bahwa semua orang berhak untuk bebas berekspresi tanpa takut akan konsekuensi hukum. Di sisi lain, ada juga yang melihat pentingnya menjaga etika dan kesusilaan dalam berkomunikasi.
Amnesty International bahkan ikut angkat bicara, mendesak agar SSS dibebaskan. Mereka menilai penangkapan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Ini membuat kita bertanya-tanya: sampai di mana batasan ekspresi kita di dunia yang serba terbuka ini?
Dampak di Lingkungan Akademik
Tentu saja, kejadian ini tidak hanya berdampak pada SSS, tetapi juga pada lingkungan akademik di ITB. Mahasiswa semakin berhati-hati dalam berkarya dan menyampaikan pendapat mereka. Memiliki kebebasan berpendapat sangat penting, tapi dengan situasi ini, ada kekhawatiran mengenai apakah mereka masih bisa mengekspresikan diri tanpa merasa terancam.
Dosen dan rektorat di ITB juga mulai membahas kemungkinan ke depannya, bagaimana kampus harus melindungi mahasiswanya agar tetap bisa berkreativitas tanpa takut akan adanya tindakan represif dari pihak manapun.
Meskipun situasi ini terlihat gelap, ada sisi positif yang bisa diambil. Banyak generasi muda yang mulai peka dan aktif dalam menjaga kebebasan berekspresi di media sosial. Kita melihat banyak kampanye yang muncul untuk mendukung SSS dan mengetengahkan pentingnya hak berekspresi di ruang digital.
Media sosial menjadi salah satu alat paling efektif untuk menyebarkan pesan ini, dan mahasiswa ITB pun tak mau ketinggalan dalam suarakan dukungan. Semangat kolektif ini menunjukkan bahwa mereka tidak akan diam dan akan selalu memperjuangkan hak-hak mereka.
Kemudian, kita juga perlu menarik garis antara seni dan hukum. Meme adalah bentuk seni yang memanfaatkan humor dan satir. Namun, di sisi lain, ketika karya seni tersebut bisa menimbulkan masalah hukum, pertanyaannya menjadi kompleks. Bagaimana kita menyeimbangkan antara hak untuk mengungkapkan diri dan batasan yang harus diikuti?
Kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh mahasiswa di Indonesia, khususnya yang menggeluti bidang seni rupa. Mungkin ini saatnya untuk lebih mendalami dan memahami aspek legal dari setiap karya yang dihasilkan, tanpa mengorbankan kreatifitas.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang perempuan berinisial SSS karena diduga mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo sedang berciuman.
“Iya benar bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago saat dikonfirmasi Jumat, 9 Mei 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: