Rabu, 28 MEI 2025 • 16:23 WIB

SIM Indonesia Diakui di 8 Negara ASEAN, di Mana Aja Tuh?

Author

Ilustrasi SIM. (Foto: Istimewa)

HYPEVOX – Kabar ini bikin kita semua senang! Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia resmi berlaku di delapan negara ASEAN. Ini berarti kamu bisa berkendara dengan SIM lokal saat traveling ke negara-negara seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura.

SIM yang kamu miliki sekarang bisa dipakai tanpa perlu repot-repot urus SIM Internasional yang biasanya bikin pusing. Proses administrasinya juga lebih sederhana, karena semua akan terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu. Dengan begini, mobilitas masyarakat Indonesia di ASEAN akan jadi jauh lebih mudah!

Dengan pengakuan SIM ini, kamu nggak perlu lagi berpikir dua kali untuk menyetir di negara-negara tetangga. Mau liburan, kerja, atau hanya sekedar menjelajah lebih jauh, semua jadi makin gampang. Bayangkan, kamu bisa road trip seru ke Thailand atau Malaysia hanya dengan SIM Indonesia!

Keputusan ini merupakan bagian dari perjanjian yang sudah ada sejak 1985, yang kini mulai dikembangkan untuk memudahkan lalu lintas antar negara di kawasan ASEAN. Ini adalah langkah besar menuju pengakuan lebih luas bagi SIM di level global dan bikin kamu merasa lebih diakui saat berkendara di luar negeri.

Meskipun tidak semua negara ASEAN mengaplikasikan aturan yang sama terkait SIM, kebijakan ini sudah menjadi langkah awal yang sangat menjanjikan. Dengan adanya inovasi ini, diharapkan akan ada lebih banyak kerja sama di masa depan terkait pengaturan SIM dan pengemudi asing.

Satu hal yang penting untuk kita ingat: meskipun SIM kamu diakui di negara lain, tetap patuhi aturan lalu lintas setempat. Selalu perhatikan rambu-rambu dan budaya berkendara yang ada di negara tujuanmu. Dengan cara ini, kamu nggak hanya menjaga keselamatan diri tetapi juga orang lain.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU