Wakil Ketua IV Baznas Jabar, Achmad Faisal, mengklarifikasi bahwa laporan terhadap Tri Yanto ke Polda Jabar tidak ada hubungannya dengan dugaan korupsi. Sebaliknya, laporan itu didasarkan pada dugaan pelanggaran akses ilegal terhadap dokumen rahasia internal.
Proses Pemecatan yang Sesuai Prosedur
Faisal mengungkapkan bahwa Tri Yanto dipecat setelah beberapa kali melakukan tindakan indisipliner.
Proses pemecatan ini mengikuti prosedur yang berlaku dan didukung oleh keputusan dari Mahkamah Agung yang memperkuat putusan tersebut.
Tanggapan Terhadap Tuduhan Korupsi
Faisal menegaskan bahwa tuduhan korupsi di Baznas Jabar sepenuhnya dibantah. Hasil audit dari Inspektorat Pemprov Jabar serta Baznas RI tidak menunjukkan adanya bukti penyelewengan dana.
Dengan demikian, klaim Tri Yanto mengenai pelanggaran hak whistleblower menjadi tidak relevan. Menurut Faisal, Tri justru melanggar prosedur dengan mengakses dan menyebarkan dokumen tanpa izin.
Pesangon dan Hak Tri Yanto
Faisal menjelaskan bahwa pesangon untuk Tri Yanto sudah diberikan sesuai keputusan Pengadilan.
Ini menunjukkan bahwa Baznas Jabar tidak hanya bertindak berdasarkan tindakan disipliner, tetapi juga mempertimbangkan aspek hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: