Penggelapan Dana Desa oleh Mantan Bendahara Desa Kranggan: Penyalahgunaan Sistem dan Kepentingan Pribadi
HYPEVOX – Mantan Bendahara Desa Kranggan, HS, terjerat kasus penggelapan dana desa sebesar Rp354 juta. Dana ini seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat namun malah dialihkan untuk keperluan pribadi seperti karaoke dan pinjaman online.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, telah menahan HS yang juga berperan sebagai operator Sistem Keuangan Desa atas tuduhan serius ini.
Penyalahgunaan Sistem Keuangan Desa
HS memanfaatkan akses sebagai operator Sistem Keuangan Desa (Seskeudes) untuk melakukan penggelapan dana desa. Dana tersebut sebenarnya diperuntukkan bagi infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat desa.
Tindakan penyelewengan ini dilakukan dengan mengalihkan dana ke rekening pribadinya, menimbulkan kerugian hingga Rp354 juta bagi Desa Kranggan.
Sebagai operator Seskeudes, HS memiliki tugas mentransfer dana ke rekening yang tepat untuk pos anggaran. Namun, dana ini diselewengkan, merugikan warga desa yang seharusnya diuntungkan.
Kepentingan Pribadi dan Penahanan Pelaku
HS menggunakan dana desa yang diselewengkan untuk bersenang-senang di karaoke dan melunasi utang pinjaman online. Akibatnya, masyarakat desa kehilangan manfaat dari dana yang seharusnya dialokasikan untuk mereka.
Kepala Kejari Epi Paulin Numberi menjelaskan bahwa dana seharusnya digunakan untuk infrastruktur, insentif ketua RT/RW, tunjangan BPD, serta honor guru TPQ dan PAUD.
HS kini dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Proses penyidikan lebih lanjut memerlukan HS untuk ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Batang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: