HYPEVOX – Seorang anak berusia 12 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah tidak diterima untuk menjalani rawat inap di RSUD. Kejadian tragis ini mengundang perhatian besar di media sosial tentang pelayanan kesehatan di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam insiden ini, BPJS Kesehatan menjelaskan hak peserta JKN untuk mendapatkan layanan medis darurat tanpa memperhatikan status kepesertaan. Hal ini menjadi sorotan penting di tengah keluhan masyarakat mengenai akses kesehatan yang tidak merata.
Kronologi Kejadian
Peristiwa terjadi pada 15 Juni 2025, di mana seorang anak dengan inisial AOK mengalami kondisi darurat namun ditolak untuk dirawat di RSUD Embung Fatimah. Penolakan ini diduga berkaitan dengan status kepesertaan dalam program JKN, yang berujung pada kematiannya.
Harry Nurdiansyah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas kejadian tersebut. “Kami telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Batam untuk memahami secara menyeluruh kronologi dan kondisi yang terjadi,” ujarnya.
Hak Peserta JKN Dalam Kasus Kegawatdaruratan
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa semua peserta JKN berhak mendapatkan penanganan di unit gawat darurat rumah sakit terdekat, terlepas dari status kerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Pelayanan gawat darurat bersifat mendesak dan tidak boleh ditunda,” jelas Harry.
Dalam situasi gawat darurat, tenaga medis yang berwenang bertugas untuk menilai kondisi pasien, dan penilaian ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab dokter yang harus mengikuti standar medis yang berlaku.
Tindakan dan Komitmen BPJS Kesehatan
Harry menjelaskan bahwa penanganan kegawatdaruratan dalam program JKN berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Pasien yang datang ke UGD wajib mendapatkan pemeriksaan awal oleh tenaga medis profesional.
“Program JKN dirancang untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat. Pelayanan tetap dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prosedur yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peserta JKN untuk memahami hak dan kewajibannya agar dapat memanfaatkan layanan kesehatan dengan optimal. BPJS Kesehatan Batam berkomitmen untuk melindungi peserta JKN melalui skema layanan yang komprehensif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: