HYPEVOX – Kejaksaan Agung Indonesia melakukan penyitaan uang sebesar Rp 1,37 triliun dari PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group pada 2 Juli 2025. Penyitaan ini berhubungan dengan kerugian keuangan negara karena kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan ketiga korporasi tersebut.
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, mengungkapkan bahwa uang yang disita kini dititipkan pada rekening penampungan Jampidsus untuk menggantikan kerugian keuangan negara. Ini menandakan langkah signifikan dalam pengusutan kasus korupsi di sektor CPO.
Detail Penyitaan Uang
Penyidik menampilkan uang sitaan di ruang konferensi pers dengan rapi. Ada bundelan pecahan Rp 100.000 yang ditumpuk hingga lima baris dan sejumlah bundel Rp 50.000 sebanyak 21 bundel.
Sejarah Kasus Korupsi CPO
Ketiga perusahaan yang terlibat, termasuk PT Wilmar Group, sebelumnya sudah dibebaskan dari semua tuntutan oleh Mahkamah Agung pada 19 Maret 2025.
Meski dibebaskan, mereka dikenai denda dan kewajiban membayar uang pengganti, seperti yang ditetapkan untuk PT Wilmar Group yang harus membayar denda Rp 1 miliar dan lebih dari Rp 11 triliun untuk uang pengganti.
Konsekuensi Hukum Bagi Perusahaan
Untuk PT Permata Hijau Group, denda mencapai sekitar Rp 937 miliar dan jika tidak dibayar, harta pengendali David Virgo dapat disita. Jika kewajiban tidak terpenuhi, ancaman penjara selama 12 bulan menanti.
Sementara itu, PT Musim Mas Group menghadapi tuntutan serupa dengan denda Rp 1 miliar dan lebih dari Rp 4,89 triliun untuk uang pengganti. Jika tidak memenuhi kewajiban ini, Ir. Gunawan Siregar sebagai pengendali perusahaan terancam penjara hingga 15 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: