Sabtu, 05 JULI 2025 • 12:29 WIB

Penarikan Letjen Novi Helmy Prasetya dari Perum Bulog: Kronologi dan Dampaknya

Author

HYPEVOX – Pusat Penerangan TNI baru saja mengumumkan penarikan Letjen Novi Helmy Prasetya dari posisinya sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Langkah ini diambil seiring dengan perubahan aturan terkait penempatan prajurit di kementerian dan lembaga.

Penarikan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur pembatasan penempatan prajurit hanya di 14 kementerian atau lembaga.

Latar Belakang Penarikan

Letjen Novi Helmy Prasetya sebelumnya berperan penting sebagai Direktur Utama Perum Bulog, yang merupakan badan usaha di bawah Kementerian BUMN. Penarikan dirinya kembali ke TNI menjadi isu penting mengingat posisinya yang strategis dalam pengelolaan pangan nasional.

Dasar penarikan ini adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, yang mempertegas bahwa prajurit hanya dapat ditempatkan di 14 kementerian atau lembaga terpilih. Hal ini menciptakan perubahan yang signifikan dalam komposisi kepemimpinan di BUMN.

Proses Penarikan

Proses resmi penarikan Letjen Novi dimulai pada 5 Juni 2025, ketika Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan surat resmi kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa penarikan dilakukan demi kepentingan organisasi dan pembinaan personel.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspek-aspek penting dalam struktur organisasi militer.

Keputusan Kementerian BUMN

Kementerian BUMN mengonfirmasi penarikan Letjen Novi melalui surat resmi tertanggal 30 Juni 2025, yang mengakhiri masa jabatannya di Perum Bulog. Setelah itu, kementerian melakukan perombakan jajaran direksi di Perum Bulog.

Pihak kementerian memberikan apresiasi atas dedikasi yang ditunjukkan oleh Novi selama masa jabatannya, menunjukkan pengakuan terhadap kontribusinya dalam mengelola BUMN vital ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU