Kamis, 10 JULI 2025 • 15:11 WIB

Gubernur Jawa Timur Diperiksa KPK Terkait Kasus Dana Hibah

Author

HYPEVOX – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus pengurusan dana hibah Pokmas di Polda Jawa Timur hari ini, Kamis (10/7/2025). Pemeriksaan ini berlangsung di Polda Jatim untuk mendukung proses penyidikan yang tengah dilakukan di kawasan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lokasi pemeriksaan ini diambil agar prosesnya bisa berjalan lebih efektif. Hal ini sejalan dengan upaya KPK dalam mengumpulkan keterangan terkait kasus yang tengah menjadi perhatian.

Dari Panggilan hingga Pemeriksaan

Sebelumnya, Khofifah sudah dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan terkait kasus dana hibah ini pada 20 Juni 2025. Sayangnya, pemeriksaan tersebut batal karena Khofifah sedang menghadiri wisuda anaknya di luar negeri.

Setelah itu, Khofifah mengusulkan penjadwalan ulang antara 23-26 Juni 2025, namun KPK belum juga mengatur ulang pemeriksaan pada waktu tersebut. Kini, pemeriksaan yang berlangsung hari ini diharapkan membantu KPK mendapatkan informasi berharga tentang pertanggungjawaban dana hibah di daerah.

Koordinasi Efektif di Polda Jatim

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan KPK untuk melakukan pemeriksaan di Polda Jawa Timur adalah berdasarkan koordinasi yang dilakukan. “Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut,” ujarnya.

Polda Jatim dipilih karena tim penyidik KPK tengah melakukan penyidikan lain di wilayah tersebut. Langkah ini diharapkan akan memudahkan pengumpulan bukti serta keterangan yang diperlukan.

Kasus Dugaan Korupsi dan Tersangka

KPK diketahui telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. Dari jumlah itu, empat adalah penerima suap, sedangkan 17 lainnya berperan sebagai pemberi suap.

Di antara keempat tersangka penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dan satu orang adalah staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 pemberi suap, 15 di antaranya merupakan pihak swasta dan dua orang merupakan penyelenggara negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU