HYPEVOX – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, memastikan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet, termasuk WhatsApp Call.
Pernyataan ini diberikan untuk mengklarifikasi berita yang beredar mengenai pembatasan layanan VoIP yang dianggap menyesatkan.
Pernyataan Resmi Mengenai Pembatasan VoIP
Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Sabtu, 19 Juli 2025, Meutya menegaskan, “Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan.”
Wacana pembatasan muncul akibat usulan dari beberapa pihak, termasuk dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel).
Meutya menjelaskan bahwa usulan tersebut lebih berfokus pada penataan ekosistem digital serta hubungan antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.
Belum Ada Agenda Resmi Pembatasan
Menkomdigi juga mengungkapkan bahwa usulan pembatasan belum di bahas dalam forum pengambilan kebijakan resmi. “Belum ada agenda resmi kementerian yang mengarah pada hal ini,” tambahnya, menekankan bahwa langkah kebijakan harus melalui proses yang sesuai.
Dalam konteks ini, Meutya menegaskan pentingnya menjaga keterbukaan informasi kepada masyarakat agar tidak terkena dampak berita yang tidak akurat.
Inisiatif Kementerian untuk Masyarakat
Menkomdigi juga mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas keresahan yang ditimbulkan oleh hoaks terkait pembatasan layanan digital. “Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” ujar Meutya.
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital lebih memprioritaskan program-program nasional, termasuk perluasan akses internet di daerah tertinggal dan peningkatan literasi digital.
Dengan inisiatif ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan menggunakan layanan digital dengan aman dan bertanggung jawab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: