HYPEVOX – Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, memberikan penjelasan mendalam mengenai logo baru partainya yang menggambarkan gajah berkepala merah. Penyampaian ini dilakukan di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada penutupan Kongres PSI di Solo.
Dalam kesempatan tersebut, Kaesang menekankan bahwa simbolisme gajah melambangkan kekuatan dan solidaritas yang diharapkan bisa ditanamkan dalam setiap kader PSI.
Simbolisme Gajah dalam Logo PSI
Kaesang menyatakan bahwa logo baru PSI, yaitu gajah berkepala merah, memiliki simbolisme yang kuat. ‘Logo partai PSI kini resmi berubah menjadi gajah, yang merupakan simbol kekuatan, kecerdasan, keteguhan dan solidaritas,’ kata Kaesang.
Ia menjelaskan bahwa sifat-sifat ini sangat penting untuk ditanamkan dalam diri setiap kader PSI. ‘Kami ingin kader PSI berpikir jernih, bergerak bersama, dan tidak mudah goyah dalam menghadapi tantangan zaman,’ tambahnya.
Makna Budaya Jawa di Balik Logo
Logo baru ini terinspirasi oleh makna budaya Jawa di balik gambar gajah. ‘Gajah dalam budaya Jawa dipandang sebagai lambang kekuatan yang besar, yang tenang, dan berwibawa,’ ungkap Kaesang.
Dia menekankan bahwa gajah tidak mudah terpancing dan tidak gegabah, namun ketika bergerak, langkahnya membawa dampak besar. ‘Gajah alon nanging mantep,’ yang berarti gajah bergerak pelan namun memiliki dampak besar dalam bertindak, adalah pepatah Jawa yang diambil Kaesang untuk menggambarkan filosofi ini.
Nilai-Nilai yang Ingin Disampaikan kepada Kader
Kaesang melanjutkan bahwa gajah melambangkan semangat kebersamaan dalam sebuah kawanan. ‘Gajah tidak meninggalkan sesamanya dalam situasi apa pun, nilai ini sejalan dengan falsafah Jawa rukun agawe santoso,’ jelasnya.
Dia berharap agar setiap kader PSI dapat menanamkan nilai-nilai kekuatan, kebersamaan, dan gotong royong. ‘Kami ingin PSI hadir sebagai kekuatan politik yang tegas, tetap rendah hati, bergerak pelan tapi pasti, tidak gaduh tapi berdampak,’ tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: