HYPEVOX – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan kebijakan baru yang akan memblokir rekening bank yang tidak aktif selama minimal tiga bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan, termasuk praktik pencucian uang.
Melalui akun Instagram mereka, PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dormant ini tidak akan menghilangkan dana milik nasabah.
Penjelasan Pemblokiran Rekening
PPATK menjelaskan bahwa langkah pemblokiran ini diambil untuk melindungi masyarakat serta menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan di Indonesia. “Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” ungkap pihak PPATK.
Selain itu, mereka menegaskan bahwa pemblokiran ini tidak akan merugikan para nasabah. “Tindakan ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan,” tambah mereka.
Proses Keberatan Pemilik Rekening
Pemilik rekening yang merasa tidak setuju dengan pemblokiran rekening dapat mengajukan keberatan. PPATK menyediakan formulir yang dapat diisi di tautan bit.ly/FormHensem.
Setelah mengajukan keberatan, nasabah diharapkan menunggu proses review yang dilakukan oleh pihak bank dan PPATK. Proses ini menghabiskan waktu sekitar 5 hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga 15 hari tergantung pada kelengkapan data yang disertakan.
Kembali Aktif Setelah Review
Jika hasil review menunjukkan tidak ada masalah pada rekening tersebut, maka rekening akan dibuka kembali. Nasabah dapat memantau status rekening melalui aplikasi mobile banking, mesin ATM, atau langsung mengunjungi bank.
Pihak PPATK juga mengingatkan pentingnya menjaga aktivitas transaksi agar rekening tetap berfungsi dan menyarankan agar nasabah memeriksa kondisi rekening secara berkala.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: