Rabu, 30 JULI 2025 • 09:19 WIB

PPATK Blokir Rekening Nganggur untuk Cegah Penyalahgunaan

Author

HYPEVOX – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengumumkan langkah tegas untuk memblokir rekening nganggur yang ada di perbankan. Tujuan dari pemblokiran ini adalah untuk mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan nasabah.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan pentingnya perlindungan hak dan kepentingan nasabah serta dorongan kepada bank untuk melakukan verifikasi ulang terhadap rekening yang tidak aktif.

Kriteria Pemblokiran Rekening Nganggur

PPATK mengidentifikasi kriteria pertama sebagai rekening dormant yang terlibat dalam tindak pidana. Rekening ini dapat berasal dari aktivitas ilegal seperti jual beli atau tindakan melawan hukum lainnya.

Kriteria kedua meliputi rekening penerima bantuan sosial yang tidak digunakan selama lebih dari tiga tahun. Selain itu, rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang tidak aktif juga termasuk dalam kategori ini.

Ivan menjelaskan bahwa rekening yang tidak aktif sangat rentan untuk disalahgunakan, misalnya untuk menampung dana hasil kriminalitas atau transaksi narkotika. ‘Rekening dormant rawan disalahgunakan, seperti untuk menampung dana hasil tindak pidana,’ tegasnya.

Tindakan dari PPATK dan Bank

Dalam upaya meminimalisir risiko, PPATK meminta kepada perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah yang terkait. Pengkinian data nasabah sangat penting untuk melindungi nasabah yang sah dan menjaga sistem keuangan.

‘Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’ ungkap Ivan, menekankan pentingnya langkah ini.

Meskipun rekening diblokir, PPATK memastikan bahwa uang nasabah akan tetap aman dan 100 persen utuh. Bagi nasabah yang merasa dirugikan, mereka dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir yang tersedia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU