Minggu, 10 AGUSTUS 2025 • 21:16 WIB

Pencabutan Izin Edar Empat Produk Skincare Doktif oleh BPOM

Author

HYPEVOX – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja mencabut izin edar untuk empat produk skincare milik Doktif, sejalan dengan keputusan penarikan 21 produk kosmetik lainnya. Pencabutan ini disebabkan oleh temuan ketidaksesuaian komposisi bahan baku produk dengan yang tertera pada kemasan.

Produk yang terkena dampak mencakup AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC SB Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series. BPOM menyatakan bahwa ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi konsumen.

Pencabutan Izin Edar oleh BPOM

Pada 7 Agustus 2025, BPOM mengumumkan pencabutan izin edar 21 produk kosmetik, termasuk empat produk dari Doktif. Langkah ini dilakukan untuk memastikan standar keamanan dan kualitas dalam industri kosmetik di Indonesia.

BPOM menyebutkan bahwa temuan pelanggarannya adalah komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Ketidaksesuaian ini berpotensi merugikan konsumen dan membahayakan kesehatan jika tidak ditindaklanjuti.

“Kali ini temuan pelanggarannya adalah komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan,” ungkap BPOM dalam pernyataannya. Alasan utama pencabutan ini adalah ketidaksesuaian kadar bahan baku untuk produksi dengan data yang tercantum dalam notifikasi.

Reaksi Doktif Terhadap Pencabutan

Menanggapi pencabutan izin edar ini, Doktif atau Samira menunjukkan sikap yang santai. Dalam kesempatan bertemu wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia menjelaskan, “Nggak apa-apa kan saya nggak pernah jualan keranjang produk berbahaya.”

Samira merasa bahwa tindakan BPOM ini menunjukkan bahwa mereka tidak tebang pilih dalam menegakkan regulasi. “Itu membuktikan Badan POM tidak milih-milih kasih. Doktif bangga banget,” tambahnya.

Meskipun produk-produk tersebut telah dicabut izinnya, ia menegaskan bahwa produk yang dijual tidak mengandung bahan berbahaya. “Engga ada, jangan dipelintir,” bantahnya dengan tegas.

Regulasi dan Implikasi Pencabutan Izin

Pencabutan izin edar ini mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. BPOM menekankan bahwa ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim yang dinyatakan pada kemasan.

Regulasi ini menegaskan bahwa produksi kosmetik harus dilakukan sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan atau disetujui dalam notifikasi. Kejadian ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi di industri kosmetik.

Dari insiden ini, BPOM menunjukkan komitmennya untuk melindungi konsumen dari produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU