Jumat, 15 AGUSTUS 2025 • 10:55 WIB

Umi Cinta Klarifikasi Tuduhan Praktik Menyimpang di Depan MUI

Author

HYPEVOX – Putri Yeni alias Umi Cinta, pimpinan kegiatan keagamaan di Perumahan Dukuh Zamrud, Kota Bekasi, memberikan klarifikasi terkait tuduhan praktik menyimpang yang membuat resah warga.

Ia menegaskan tidak pernah menjanjikan masuk surga dengan membayar Rp 1 juta, sebagaimana yang banyak beredar di media sosial.

Klarifikasi di Hadapan MUI

Umi Cinta membuka klarifikasi dengan menyampaikan pintu masuknya ke kantor kelurahan pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, mengungkapkan bahwa ia memenuhi panggilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh pejabat Kesbangpol, TNI-Polri, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), namun berlangsung tertutup untuk publik.

Ia mengungkapkan, ‘Itu tidak benar. Semua berita yang simpang siur selama ini, membayar Rp 1 juta masuk surga itu tidak benar.’

Bantahan Terhadap Tuduhan Lain

Umi Cinta juga membantah tudingan mengenai kewajiban sedekah sebesar Rp 100.000 bagi setiap jemaah, menegaskan tidak pernah menetapkan besaran infak dari anggota jemaah.

Dalam penjelasannya, ia menjelaskan, ‘Kalau infak sedekah itu di kotak amal, saya enggak tahu. Ada yang ngasih Rp 5.000, Rp 2.000, itu buktinya kok saya enggak tahu.’

Tanggapan Warga dan Dampak Sosial

Keberadaan kegiatan keagamaan yang dipimpin oleh Umi Cinta di Dukuh Zamrud mulai menimbulkan keluhan dari warga sekitar, terutama terkait kemacetan yang disebabkan oleh banyaknya kendaraan jemaah yang parkir sembarangan.

Warga sebelumnya menyampaikan ketidaknyamanan mereka dan terdapat yang menilai adanya perubahan perilaku anggota keluarga akibat pengaruh dari kegiatan tersebut.

Puncak konflik muncul ketika Umi Cinta melaporkan seorang tokoh agama karena tuduhan pencemaran nama baik, yang berujung pada penurunan kondisi kesehatan tokoh tersebut dan akhirnya meninggal dunia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU