Senin, 18 AGUSTUS 2025 • 18:59 WIB

Qantas Dijatuhi Denda Rp955 Miliar atas Pemecatan Ilegal Karyawan

Author

HYPEVOX – Maskapai penerbangan nasional Australia, Qantas Airways Ltd, baru saja dijatuhi denda sebesar USD 59 juta atau sekitar Rp955 miliar. Denda ini terkait dengan pemecatan ilegal 1.820 pekerja darat saat pandemi COVID-19.

Keputusan ini diambil oleh Pengadilan Federal Australia yang mengundang kritik terhadap budaya perusahaan sekaligus memicu perluasan langkah perbaikan yang mendesak.

Putusan Pengadilan dan Denda yang Ditetapkan

Putusan yang dibacakan pada Senin (18/8/2025) menetapkan bahwa Qantas harus membayar denda sebesar USD 59 juta kepada Serikat Pekerja Transportasi (Transport Workers’ Union/TWU) yang menggugat pemecatan tersebut.

Denda ini hanya tahap awal, di mana sisa kompensasi untuk karyawan yang terdampak masih akan ditentukan dalam sidang mendatang.

Budaya Perusahaan yang Dipertanyakan

Hakim Michael Lee dalam putusannya mengkritik budaya internal Qantas, yang dinilai memungkinkan terjadinya pemecatan tersebut, serta menilai ketulusan penyesalan dari perusahaan.

Ia menyatakan, ‘Saya gelisah dan tidak yakin dengan apa yang sebenarnya terjadi di tingkat atas Qantas menjelang keputusan outsourcing ini.’

Permintaan Maaf dan Respon dari Serikat Pekerja

Permintaan maaf yang disampaikan oleh CEO Qantas Vanessa Hudson dianggap hakim sebagai bersifat performatif, apalagi mengingat ia tidak hadir di persidangan.

‘Berbeda halnya jika permintaan maaf itu diuji langsung di persidangan, bukan sekadar siaran pers perusahaan,’ tambah hakim.

Sementara itu, Sekretaris Nasional TWU, Michael Kaine, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan kemenangan bagi para pekerja, menunjukkan rasa keadilan di dunia industri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU