Senin, 18 AGUSTUS 2025 • 23:19 WIB

Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Menewaskan Tiga Orang

Author

HYPEVOX – Kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengakibatkan tiga orang tewas dan beberapa lainnya mengalami luka bakar serius.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat mengonfirmasi bahwa insiden ini merupakan salah satu kebakaran terburuk yang melibatkan kegiatan ilegal di daerah tersebut.

Detil Insiden Kebakaran

Kebakaran terjadi pada Minggu (17/8) sekitar pukul 11.30 WIB, yang memaksa 50 kepala keluarga mengungsi ke rumah kerabat terdekat.

Bencana ini juga menelan korban hewan ternak, di mana enam sapi dan tiga kambing berhasil diselamatkan, tetapi beberapa lainnya terbakar.

Akibat kebakaran, sejumlah rumah warga di sekitar lokasi juga mengalami kerusakan, dengan satu rumah milik Tamsir rusak berat dan empat rumah lainnya rusak sedang.

Upaya Pemadaman yang Dilakukan

Menurut Kepala Pelaksana BPBD Blora, Mulyowati, kebakaran ini dipicu oleh blow out pada sumur minyak masyarakat, yang menghasilkan semburan gas dan api bertekanan tinggi.

“Api cukup besar dengan tekanan gas tinggi, sehingga tidak bisa ditangani sendiri,” ujar Mulyowati terkait situasi di lapangan.

Tim gabungan dari BPBD, Pertamina HSSE, dan Badan Pengelola Energi (BPE) berupaya memadamkan api, membuat tanggul, dan menyuplai air untuk mencegah kebakaran semakin meluas.

Kondisi Korban dan Tindak Lanjut

Satu korban bernama Tanek (60) meninggal di IGD dengan luka bakar 90 persen, di samping dua korban lainnya, Sureni (52) dan Wasini (50), yang juga tidak selamat dari insiden ini.

Dua korban lainnya, Yeti (30) dan AB (2), sedang dirawat di RSUD dr. Sardjito Yogyakarta, dengan proses rujukan terus dilakukan untuk memastikan keselamatan mereka.

Farida, Kabid Pelayanan RSUD dr. R. Soetijono Blora, menyatakan bahwa upaya rujukan bagi para korban yang mengalami luka bakar serius masih menunggu keputusan dokter.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU