Rabu, 27 AGUSTUS 2025 • 19:26 WIB

Aksi Serentak Buruh di Jakarta: Tuntut Kenaikan Upah dan Reformasi Ketenagakerjaan

Author

Generated by Journalist AI

HYPEVOX – Puluhan ribu buruh dari berbagai daerah siap melakukan aksi serentak di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) mendatang. Aksi ini merupakan gagasan dari Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Said Iqbal, Presiden KSPI, mengungkapkan bahwa pusat aksi akan difokuskan di depan DPR RI dan Istana Kepresidenan, di mana sekitar 10 ribu buruh diperkirakan akan berasal dari wilayah Karawang, Bekasi, dan Jakarta.

Aspirasi Buruh untuk Kenaikan Upah dan Penghapusan Outsourcing

Aksi serentak ini disebut HOSTUM, singkatan dari Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah, di mana buruh menuntut kenaikan upah minimum nasional antara 8,5-10,5% untuk tahun 2026. Permintaan ini didasarkan pada formula resmi dari Mahkamah Konstitusi No. 168 yang mempertimbangkan proyeksi inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Menurut Iqbal, kenaikan upah yang diminta bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. “Dengan demikian, jika pemerintah berani mengklaim angka pengangguran menurun, mereka seharusnya dapat menaikkan upah guna meningkatkan daya beli masyarakat,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya pemerintah untuk memahami dinamika ekonomi yang terjadi dan menjadikan kebutuhan buruh sebagai prioritas.

Reformasi Pajak untuk Kesejahteraan Buruh

Aksi ini juga menjadi momentum bagi buruh untuk memperjuangkan reformasi pajak yang dirasa membebani masyarakat, seperti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Said Iqbal menyoroti bahwa kebijakan pajak yang ada justru mengancam daya beli masyarakat yang sudah melemah.

“Pemerintah diharapkan dapat menaikkan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan,” ujarnya, menekankan pentingnya penyesuaian pajak di tengah kesulitan ekonomi.

Selain itu, Iqbal menekankan perlunya penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon agar lebih banyak dana dapat beredar di perekonomian domestik.

Desakan untuk Mengesahkan RUU Ketenagakerjaan Baru

Said Iqbal juga mengingatkan bahwa sudah satu tahun berlalu sejak Mahkamah Konstitusi memutuskan pentingnya adanya undang-undang ketenagakerjaan yang baru. “Kami mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru agar tidak ada praktik eksploitatif terus berlangsung,” kata Iqbal.

Dia menyoroti tujuh isu yang harus dicantumkan dalam RUU tersebut, termasuk upah layak dan penghapusan sistem outsourcing. Buruh juga mendesak perlindungan bagi pekerja dari platform digital dan sektor kesehatan yang selama ini terabaikan.

Aksi ini diharapkan tidak hanya menyalurkan aspirasi buruh, tetapi juga mendorong pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam peningkatan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU