DPR Dorong Pertimbangan Bebas bagi Amsal Sitepu dalam Kasus Korupsi
Komisi III DPR RI meminta agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan mempertimbangkan putusan bebas untuk Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Sumatera Utara.
Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan
Pernyataan ini muncul dalam rapat komisi yang dilakukan untuk membahas perkembangan penanganan kasus yang menjadi sorotan publik pada Senin, 30 Maret.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan pentingnya penegakan hukum yang berfokus pada keadilan substantif. Ia mengingatkan agar penegak hukum tidak hanya terikat pada aspek formalistik, sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Habiburokhman menjelaskan bahwa industri kreatif, terutama videografi, tidak memiliki harga baku yang pasti, sehingga tidak tepat menarik kesimpulan penggelembungan anggaran melalui asumsi tertentu. Ia menyatakan, 'Kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan dari harga baku.'
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer Liga Inggris
Komisi III menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak seharusnya hanya fokus pada pemidanaan. Habiburokhman menggarisbawahi bahwa tujuan penegakan hukum lebih baik dicapai dengan memaksimalkan pengembalian kerugian negara sejak dini, daripada sekadar mengejar target pemenjaraan.
Dalam kasus ini, nilai kerugian negara diumumkan mencapai Rp202 juta. Ia juga menekankan bahwa keputusan dalam kasus ini harus mempertimbangkan dampak terhadap industri kreatif nasional yang berpotensi negatif jika tak ditangani secara bijaksana.
Amsal menjelaskan bahwa proyek pembuatan video profil desa dimulai saat pandemi COVID-19 yang melanda industri kreatif. Ia mengemukakan, 'Proposal dengan nilai sekitar Rp30 juta diajukan langsung kepada kepala desa tanpa perantara.'
Dalam pelaksanaannya, proyek ini dikerjakan secara profesional dengan kontrak yang jelas, termasuk berbagai aspek pekerjaan yang diperincikan hingga revisi yang diterima. Meski begitu, Amsal merasa proses hukum yang ia hadapi tidak adil dan menanyakan, 'Kenapa Amsal bisa dipenjara,' meski banyak kepala desa yang puas dengan hasil kerjanya.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: