Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan Melawan KPK
Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menunjukkan keyakinannya bahwa proses hukum akan membuktikan kebenaran.
Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan
Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (9/3/2026), Yaqut menyatakan bahwa momen ini penting untuk menegakkan keadilan di Indonesia. Harapannya, selalu ada keadilan dan kebenaran di tanah air tercinta ini.
Sidang praperadilan yang dihadiri oleh Yaqut akan menentukan keabsahan penetapan tersangka oleh KPK. Ia menyampaikan, 'Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif yang saya yakini berjalan dengan adil ini, kebenaran akan menemukan jalannya di mana pun dan kapan pun.'
Yaqut menekankan pentingnya proses ini sebagai bentuk nyata penegakan keadilan. Ia mengungkapkan, 'Ini saya kira menjadi kesempatan baik bagi negara ini pada umumnya dan seluruh warga masyarakat bahwa kebenaran itu ada di negara yang kita cintai, keadilan itu ada di negara yang kita cintai.'
Menurutnya, sidang ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi tetapi juga demi aspirasi masyarakat yang mendambakan keadilan.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens, Akhiri Pencarian Emiliano Martinez
Yaqut memberikan apresiasi kepada hakim tunggal, Sulistyo Muhamad, yang memimpin jalannya sidang. Ia berpendapat, hakim tersebut mampu mengarahkan proses sidang dengan efektif dan efisien.
'Nah, hakim tunggal saya kira memimpin proses praperadilan dengan tegas sehingga semua bisa berjalan baik dan lancar. Hari ini juga kita saksikan semua berjalan dengan baik,' jelasnya.
Yaqut menyatakan bahwa ia mengikuti seluruh rangkaian proses praperadilan ini dengan aktif, baik secara langsung maupun daring.
Yaqut merasa bersyukur atas kesepahaman yang terjalin antara saksi ahli dari kedua belah pihak. Ia percaya hal ini akan memperkuat argumen dalam persidangan.
'Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum antara saksi ahli termohon maupun saksi ahli pemohon di beberapa hal,' katanya.
Salah satu kesepakatan penting di antara ahli adalah mengenai proses penetapan tersangka dalam perkara korupsi. Yaqut menjelaskan, 'Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik dari pemohon maupun termohon, memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau tidak ada kerugian negaranya terlebih dahulu.'
Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: