BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 05 MARET 2026 • 12:28 WIB

Penyitaan Rp 58 M dari Kasus Judi Online oleh Bareskrim Polri

Penyitaan Rp 58 M dari Kasus Judi Online oleh Bareskrim PolriPenyitaan Rp 58 M dari Kasus Judi Online oleh Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri baru-baru ini menyelesaikan 16 laporan yang terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang dari perjudian online. Total uang hasil sitaan mencapai Rp 58,1 miliar, menandai langkah signifikan dalam pemberantasan kejahatan finansial di Indonesia.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Penyitaan yang telah mendapatkan ketetapan hukum ini menunjukkan komitmen Polri dalam menangani kejahatan keuangan dan memastikan dana tersebut dialokasikan kembali kepada negara.

Detail Penyitaan Uang Hasil Kejahatan

Pada Kamis, 5 Februari 2026, media melaporkan bahwa Gedung Bareskrim Polri di Jakarta Selatan terlihat dipenuhi tumpukan uang tunai sebesar Rp 58,1 miliar. Uang ini diletakkan dalam plastik transparan, terdiri dari pecahan Rp 100 ribu, dan tersusun rapi di atas meja.

Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Dittipidsiber, menjelaskan bahwa uang hasil sitaan tersebut akan diserahkan kepada jaksa untuk dieksekusi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tindakan ini menunjukkan tanggung jawab Polri dalam memastikan aset yang disita tidak jatuh ke tangan yang salah.

Baca juga: Sidang Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Implementasi Peraturan Mahkamah Agung

Penyitaan ini menandai pelaksanaan pertama Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 yang mengatur tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan. Himawan menekankan bahwa langkah ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam menangani Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari perjudian online.

Proses penyelidikan ini berawal dari laporan analisis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dittipidsiber Polri. Aset terkait yang terlibat dalam kejahatan ini juga telah diblokir dan disita.

Kerjasama Antar Lembaga dalam Pemberantasan Judi Online

Dari total 20 laporan analisis yang diterima, saat ini terdapat 16 laporan yang telah mendapatkan keputusan hukum tetap. Total nilai aset yang diserahkan kepada negara mencapai Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening yang terlibat dalam kasus ini.

Penyerahan uang dilakukan oleh Brigjen Himawan kepada Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Muhammad Irham Fuady, yang akan melanjutkan proses setoran kepada negara. Kegiatan ini disaksikan oleh berbagai pejabat penting di Polri dan kementerian terkait.

Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Penyitaan Rp 58 M dari Kasus Judi Online oleh Bareskrim Polri

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!