BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 04 MARET 2026 • 15:39 WIB

Fadia Arafiq Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Kabupaten Pekalongan

Fadia Arafiq Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Kabupaten PekalonganFadia Arafiq Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Kabupaten Pekalongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka tunggal dalam dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing. Pengumuman ini disampaikan oleh KPK pada Rabu, 4 Maret 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Keputusan ini diambil setelah KPK mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk melanjutkan penyelidikan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas KPK terhadap kasus yang melibatkan Fadia Arafiq.

Penetapan Tersangka oleh KPK

KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan setelah menemukan cukup bukti. Menurut Deputi Asep, 'KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030.'

Sebelumnya, KPK melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang mengarah kepada penangkapan Fadia Arafiq di Semarang, di mana dia ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Operasi ini menjadi OTT ketujuh yang dilakukan KPK selama tahun ini.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR

Alasan Penahanan dan Pasal yang Dilanggar

Setelah penetapan tersangka, KPK memutuskan untuk menahan Fadia Arafiq selama 20 hari pertama, yang berlaku sejak 4 Maret hingga 23 Maret 2026. Penahanan ini dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Fadia Arafiq disangkakan melanggar beberapa pasal dalam undang-undang. Dia dikenakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Implikasi untuk Pemerintah Kabupaten Pekalongan

Kasus ini berpotensi mengganggu kinerja Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Dengan status tersangka yang dimiliki Fadia Arafiq, pemantauan atas pengadaan layanan alih daya di lingkungan pemda perlu diperkuat.

KPK menegaskan bahwa pengadaan outsourcing ini melibatkan beberapa dinas. Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap bentuk pengadaan di pemerintah kabupaten.

Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Fadia Arafiq Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi di Kabupaten Pekalongan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!