Perjalanan Hidup dan Warisan Try Sutrisno sebagai Wakil Presiden
Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal (Purn) Try Sutrisno, meninggal dunia pada 2 Maret 2026, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan
Kabar ini dikonfirmasi oleh Letjen TNI (Purn) Albertus Budi Sulistya, yang mengatakan bahwa Try Sutrisno menghembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 06.58 WIB.
Try Sutrisno lahir pada 15 November 1944 dan memulai karirnya di dunia militer, mencapai posisi sebagai Panglima ABRI sebelum menjabat sebagai Wakil Presiden.
Ia terpilih sebagai wakil presiden pada tahun 1993 dalam sidang umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), setelah dicalonkan oleh Fraksi ABRI MPR-RI, menggantikan Sudharmono.
Sebagai wakil presiden, Try menjadi sosok ketiga yang berasal dari kalangan militer di pemerintahan Presiden Soeharto, dikenal dengan komitmennya pada tradisi yang ada.
Keputusannya untuk meneruskan tradisi tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan karirnya.
Menjelang Sidang Umum MPR pada 1997, nama-nama calon wakil presiden mulai beredar, namun Try Sutrisno menegaskan bahwa ia tidak bersedia untuk dicalonkan kembali dalam periode 1998–2003.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Keputusan ini ia buat dengan tetap berpegang pada tradisi wakil presiden sebelumnya yang umumnya menjabat hanya satu periode, menilai hal itu sebagai langkah positif.
Dalam sebuah pernyataan, Try mengatakan, "Saya ingin meneruskan tradisi tersebut dan melihat hikmah positif di dalamnya."
Keputusan Try Sutrisno untuk tidak mencalonkan diri lagi menunjukkan sikap kehormatan dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin.
Sikap Try untuk tidak mencalonkan dirinya lagi mendapat pujian sebagai tindakan negarawan yang patut dicontoh, memberi dampak dalam proses pemilihan wakil presiden.
Beberapa anggota DPR menilai keputusan ini membawa kesegaran dalam dunia politik Indonesia, menunjukkan komitmen untuk mundur saat waktu mengharuskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: