Penangkapan Pegawai Bea Cukai: Kasus Impor Barang KW Mengguncang Integritas Sektor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menangkap seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bernama Budiman Bayu Prasojo. Penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC dan menyoroti masalah serius korupsi dalam sektor kepabeanan.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Budiman ditangkap karena dugaan pelanggaran hukum terkait gratifikasi. Penangkapan ini mengikuti penemuan uang tunai sebesar Rp 5 miliar yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal dalam impor barang.
Budiman Bayu Prasojo ditangkap pada 26 Februari 2026, sebagai bagian dari pengembangan kasus oleh KPK. Penangkapan berlangsung di kantor pusat DJBC, menunjukkan langkah serius dalam memerangi korupsi.
Menurut Budi Prasetyo, penangkapan ini terkait dengan temuan uang tunai Rp 5 miliar yang disimpan di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktek ilegal dalam sektor impor barang.
Setelah penangkapannya, Budiman dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. KPK kemudian menetapkan dirinya sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang terlibat.
Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
KPK tidak hanya menetapkan Budiman sebagai tersangka, tetapi juga enam tersangka lainnya, termasuk beberapa pejabat DJBC dan pihak dari perusahaan PT Blueray. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemufakatan untuk memudahkan impor barang KW.
Asep, anggota KPK, mengungkapkan bahwa pemufakatan ini melibatkan John Field, pemilik PT Blueray, serta pegawai DJBC seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Hal ini menimbulkan keraguan besar terhadap integritas sistem pabean di Indonesia.
Pemufakatan terjadi sejak Oktober 2025, ketika berbagai pihak berusaha merayu jalur kepabeanan agar barang-barang KW dapat lolos tanpa pemeriksaan. Situasi ini mencerminkan betapa runtuhnya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
KPK mengonfirmasi bahwa para tersangka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku untuk tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12B tentang gratifikasi. Tindak pidana ini menjadi pencerminan lemahnya pengawasan di DJBC.
Dengan banyaknya barang KW yang diimpor, negara menghadapi kerugian signifikan jika praktik ini terus berlanjut. KPK berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan hukum.
Kedepannya, upaya penegakan hukum di sektor kepabeanan diharapkan akan lebih ketat, dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan barang impor.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: