Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pertamina
Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang tercatat sebagai Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Jenggala Maritim Nusantara, dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dan denda pengganti sebesar Rp 2,9 triliun. Putusan ini diambil oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (27/2/2026) sehubungan dengan kasus korupsi terkait pengelolaan minyak mentah PT Pertamina Persero.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menegaskan bahwa Kerry melakukan perbuatan melawan hukum bersama sejumlah komisaris, yang merugikan keuangan negara. Keputusan ini mencerminkan komitmen penegak hukum terhadap ketidakberesan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Dalam putusan yang dijatuhkan, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyoroti bahwa Kerry dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa melakukan perbuatan melawan hukum. Penyewaan terminal bahan bakar minyak oleh Kerry diduga bukan merupakan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina, dan diinisiasi dengan campur tangan ayahnya, Mohamad Riza Chalid.
Hakim juga menegaskan bahwa pengadaan tiga kapal oleh Kerry tidak memenuhi ketentuan aturan dan prosedur lelang yang berlaku. Ketidakpatuhan ini menjadi faktor tambahan yang memperburuk posisi hukumnya dalam persidangan.
Baca juga: Google Respon Terkait Masalah Keamanan Gmail dan Aktivitas Phishing
Majelis Hakim meyakini bahwa tindakan Kerry tidak hanya menguntungkan dirinya, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara. Penyewaan terminal BBM yang dilakukan menghasilkan kerugian sebesar Rp 2,9 triliun, sementara pengadaan tiga kapal merugikan negara lebih dari 9,8 juta dollar AS dan Rp 1,07 miliar.
Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh Kerry tidak hanya sekadar untuk kepentingan perusahaan, namun berdampak langsung pada perekonomian nasional.
Kerry dijatuhi hukuman berdasarkan pelanggaran Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 mengenai KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah direvisi dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Keputusan ini menjadi acuan bagi penegakan hukum dalam penanganan korupsi di Indonesia.
Melalui putusan ini, diharapkan penegakan hukum dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pengelolaan sumber daya alam di Tanah Air.
Baca juga: Tips Membuat Kamar Kecil Menjadi Nyaman dan Menyenangkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: