Trump Umumkan Pengenaan Tarif Global 10% untuk Semua Negara
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, baru saja mengumumkan rencana pengenaan tarif global sebesar 10 persen untuk semua negara. Keputusan ini diambil sebagai pengganti bea darurat yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung dan dijadwalkan berlaku selama lima bulan.
Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Pengumuman ini disampaikan pada Jumat, 20 Februari, di mana Trump secara eksplisit mengekspresikan kekecewaannya terhadap keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan penetapan tarif sebelumnya.
Keputusan untuk memberlakukan tarif baru ini berdasarkan Pasal 122 dari Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Mengacu pada pasal ini, Presiden diberikan kewenangan untuk mengenakan bea masuk hingga 15 persen selama 150 hari, yang dapat berpengaruh signifikan bagi negara-negara mitra dagang.
Trump menjelaskan bahwa penetapan tarif ini dianggap perlu dalam merespons masalah serius yang berkaitan dengan neraca pembayaran. Tarif tersebut akan berlaku untuk semua negara yang terlibat tanpa melalui prosedur investigasi yang rumit.
Pengumuman ini mendapatkan sorotan luas, mengingat dampak ekonominya yang berpotensi besar terhadap konsumen dan produsen. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah AS untuk menerapkan kebijakan perdagangan yang lebih agresif.
Baca juga: Calvin Verdonk Hampir Bergabung dengan Lille, Klub Terkenal Prancis yang Penuh Talenta
Trump juga menyebutkan Pasal 301 yang memberikan ruang bagi pengenaan tarif sebagai respons terhadap praktik perdagangan luar negeri yang dianggap tidak adil. Praktik ini termasuk pencurian kekayaan intelektual dan pemindahan teknologi secara paksa.
Namun, penerapan tarif berdasarkan Pasal 301 memerlukan investigasi yang dapat berlangsung lama, kadang hingga berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun. Strategi ini telah diterapkan sebelumnya oleh Trump dengan mengenakan tarif terhadap impor dari China senilai sekitar US$370 miliar.
Kebijakan tersebut menunjukkan keinginan administrasi AS untuk menjaga daya tawar dalam negosiasi perdagangan internasional, terutama setelah menghadapi tantangan yang kompleks di era sebelumnya.
Perwakilan Perdagangan AS, Jamieson Greer, menyatakan bahwa tarif menurut Pasal 301 terbukti tahan dalam tantangan hukum di pengadilan. Ini menandakan adanya dukungan menguat dari segi legalitas terhadap langkah tersebut.
Meskipun begitu, ada kekhawatiran bahwa keputusan ini dapat memicu balasan dari negara-negara lain dan meningkatkan ketegangan dalam perdagangan global. Ekonom dan pengamat perdagangan mengamati perkembangan ini dengan penuh perhatian.
Ke depan, tantangan akan berfokus pada bagaimana implementasi tarif baru ini akan berjalan di lapangan, serta respon dari negara-negara lain yang dapat mempengaruhi arah perdagangan internasional.
Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: