BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 20 FEBRUARI 2026 • 14:05 WIB

Proses Hukum Fandi Ramadhan: Ancaman Hukuman Mati Dalam Kasus Narkoba

Proses Hukum Fandi Ramadhan: Ancaman Hukuman Mati Dalam Kasus NarkobaProses Hukum Fandi Ramadhan: Ancaman Hukuman Mati Dalam Kasus Narkoba

Fandi Ramadhan, anak buah kapal asal Medan, kini berada di tengah persidangan terkait tuduhan penyelundupan narkoba seberat hampir dua ton. Jaksa telah mengajukan tuntutan hukuman mati atas keterlibatannya dalam jaringan distribusi narkoba jenis sabu.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas

Kasus ini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Batam dengan rincian yang mencengangkan. Dalam dakwaan, Fandi dituduh bekerja sama dengan beberapa orang dalam usaha penyelundupan narkoba yang diperkirakan bernilai miliaran rupiah.

Rincian Kasus dan Proses Hukum

Fandi Ramadhan, yang berusia 26 tahun, didakwa atas penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram. Proses persidangan terhadapnya dimulai pada 23 Oktober 2025 dan terdaftar dengan nomor perkara 863/Pid.Sus/2025/PN Btm.

Dalam dakwaan yang telah dibacakan, jaksa mengungkapkan bahwa Fandi terlibat dalam jaringan yang melibatkan beberapa nama, termasuk Hasiholan Samosir dan Leo Chandra Samosir. Salah satu pelaku lainnya, Mr Tan alias Jacky Tan, kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Peristiwa ini bermula pada April 2025 ketika Hasiholan menghubungi Fandi untuk bekerja di kapal tanker. Setelah menerima instruksi, Fandi bersama Hasiholan berangkat ke Thailand.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama MLS dari Indonesia

Metode Penyelundupan dan Temuan Narkoba

Menurut dakwaan, Fandi dan rekan-rekannya menemui kardus berisi narkoba dari kapal ikan berbendera Thailand tanpa memeriksa isinya. Pengiriman dilakukan di tengah laut, jauh dari dermaga yang sesuai.

Dakwaan tersebut menyatakan, "Saksi Leo Chandra Samosir, saksi Richard Halomoan Tambunan, terdakwa Fandi Ramadhan bin Sulaiman, saksi Teerapong Lekpradub, dan saksi Weerapat Phongwan alias Mr Pong untuk menerimanya sebagaimana pesan dari Mr Tan tanpa memeriksa isi dari kardus tersebut."

Setelah ditangkap pada 21 Mei 2025, pihak berwenang menemukan 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh China dengan berat total 1.995.130 gram. Pengujian menunjukkan bahwa serbuk kristal tersebut positif mengandung metamfetamina.

Tuntutan Penjara dan Reaksi Keluarga

Jaksa pada 5 Februari 2026 mengajukan tuntutan pidana mati terhadap Fandi. Tuntutan ini merujuk pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan, "Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana mati, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara."

Keluarga Fandi, termasuk ayahnya Sulaiman, menyatakan ketidakpuasan atas tuntutan tersebut. Sulaiman mengatakan, "Nggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini."

Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Proses Hukum Fandi Ramadhan: Ancaman Hukuman Mati Dalam Kasus Narkoba

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!