BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 20 FEBRUARI 2026 • 10:37 WIB

Mantan Kapolres Bima Terjerat Kasus Narkoba dengan Ancaman Hukuman Berat

Mantan Kapolres Bima Terjerat Kasus Narkoba dengan Ancaman Hukuman BeratMantan Kapolres Bima Terjerat Kasus Narkoba dengan Ancaman Hukuman Berat

Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, saat ini menghadapi proses hukum yang serius setelah dipecat dari Polri. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkoba.

Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025

Kasus ini terungkap setelah Polda Nusa Tenggara Barat menemukan adanya anggota polisi yang terlibat dalam pengedaran narkoba. Sebuah pengusutan menyeluruh mengarah kepada dugaan bahwa Didik menerima dana sekitar Rp 2,8 miliar dari jaringan tersebut.

Keterlibatan Didik dalam Jaringan Narkoba

Dugaan keterlibatan Didik dalam kasus narkoba diperkuat oleh penemuan Polda NTB tentang adanya anggota polisi yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Didik diduga berhubungan dengan jaringan tersebut melalui bawahannya, Maulangi, mantan kasat narkoba di Polres Bima.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Maulangi telah memberikan sejumlah uang kepada Didik antara Juni dan November 2025, jumlah total yang diduga diterima mencapai Rp 2,8 miliar. Ini menjadikan Didik sebagai tersangka utama dalam perkara tersebut.

Baca juga: Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil: Nikmati Momen Sederhana

Penyidikan dan Penetapan Tersangka

Pada 11 Februari, Didik menjalani interogasi oleh Divpropam Polri terkait keterlibatannya dengan Maulangi. Penyidikan semakin mendalam, dan pada 16 Februari, Polda NTB resmi menetapkan Didik sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana dari hasil kejahatan peredaran narkoba.

Tidak hanya itu, penyelidikan juga menunjukkan kepemilikan narkoba. Polisi menemukan koper berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita Agustina yang diakui Didik sebagai miliknya, menambah berat tuduhan terhadapnya.

Ancaman Hukuman dan Pasal yang Dikenakan

Keterlibatan Didik dalam kasus narkoba dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Narkotika. Pasal yang dikenakan mencakup Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009.

Ancaman hukuman yang dihadapi sangat serius, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal dua puluh tahun. Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa kasus ini membawa implikasi hukum yang berat jika Didik terbukti bersalah.

Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Mantan Kapolres Bima Terjerat Kasus Narkoba dengan Ancaman Hukuman Berat

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!