Draf RUU Pengakuan Hukum untuk Masyarakat Adat Telah Diserahkan ke DPR
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai baru saja menyerahkan Draf RUU Hukum Masyarakat Adat ke Badan Legislasi DPR. Penyerahan ini bertujuan untuk membahas pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat di Indonesia lebih lanjut.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol
Kegiatan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026, di kompleks parlemen, di mana Pigai berharap regulasi ini dapat menjamin hak-hak masyarakat adat yang selama ini kurang diperhatikan.
Penyerahan Draf RUU Hukum Masyarakat Adat oleh Menteri HAM Natalius Pigai berlangsung secara langsung di hadapan pimpinan dan anggota Baleg DPR. Dalam kesempatan ini, Pigai menekankan bahwa naskah ini merupakan hasil penyerapan aspirasi dari berbagai masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Pigai juga menuturkan, 'Draf ini adalah suara masyarakat adat yang telah lama menunggu pengakuan dalam sistem hukum kita'. Dengan begitu, harapannya naskah ini bisa diterima dan dipertimbangkan secara serius oleh legislative.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor Setelah Pencabutan Instruksi WFH
Dalam pembahasan yang lebih mendalam, Pigai menyatakan bahwa pengakuan hukum bagi masyarakat adat menjadi hal yang sangat krusial. Menurutnya, masyarakat adat dan tradisional perlu mendapatkan status hukum yang jelas melalui regulasi undang-undang.
Dia menyarankan agar Indonesia bisa mencontoh sistem pengakuan yang diterapkan di Amerika Serikat, di mana masyarakat dibagi menjadi empat kelompok yang difasilitasi hak-haknya. 'Ini merupakan model yang bisa jadi relevan dan bermanfaat untuk kita', jelasnya.
Sebagai bagian dari Draf RUU Hukum Masyarakat Adat, Pigai juga mengusulkan pembentukan Komisi Nasional Masyarakat Adat. Komisi ini diharapkan dapat menjadi wadah resmi yang mengakui hak dan kedudukan masyarakat adat dalam konteks negara.
Pigai berharap, 'Komisi ini akan memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk menyampaikan suara dan hak-hak mereka, mulai dari hak atas tanah hingga kebebasan berorganisasi'. Rencana ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung pengakuan hak masyarakat yang telah lama terpinggirkan.
Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation karena Diduga Provokasi Anarkis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: