Pramono Anung Ingatkan Pentingnya Pemanfaatan KJP Menjelang Ramadan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tidak menggadaikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) menjelang bulan Ramadan.
Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Ia mengingatkan bahwa bantuan pendidikan ini seharusnya digunakan tepat sasaran untuk meningkatkan taraf hidup penerima manfaat.
Pramono Anung menegaskan bahwa KJP bukan hanya sekadar bantuan biaya sekolah, tetapi juga merupakan alat untuk memperbaiki kehidupan masyarakat dari lapisan bawah.
Dalam suatu pernyataan, ia menekankan, 'KJP untuk tidak digadaikan,' ini menunjukkan betapa pentingnya fungsi KJP dalam upaya peningkatan kesejahteraan.
Selain itu, Gubernur berencana melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar semua penerima manfaat memanfaatkan KJP sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai
Pramono juga menjelaskan bahwa program bantuan sosial pendidikan lain seperti Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) berperan penting dalam perbaikan indikator kesejahteraan di Jakarta.
Ia mengungkapkan, 'Hasil BPS, semua indikator kita berkaitan dengan kemiskinan, stunting, dan sebagainya mengalami perbaikan.'
Statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan adanya tren perbaikan dalam tingkat kemiskinan dan stunting di Jakarta, yang dianggap berkorelasi dengan program bantuan seperti KJP.
Menjelang bulan Ramadan, Pramono mengingatkan pentingnya pengelolaan bantuan pendidikan secara bijak dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan kepada masyarakat agar tidak menggunakan KJP untuk tujuan yang tidak sesuai, seperti menggadaikannya.
KJP diharapkan menjadi pemicu bagi para penerima manfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kualitas hidup di kalangan masyarakat kurang mampu.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: