BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Minggu, 15 FEBRUARI 2026 • 11:10 WIB

Perubahan Status Penahanan Tiga Terdakwa Kasus Unjuk Rasa Menjadi Tahanan Kota

Perubahan Status Penahanan Tiga Terdakwa Kasus Unjuk Rasa Menjadi Tahanan KotaPerubahan Status Penahanan Tiga Terdakwa Kasus Unjuk Rasa Menjadi Tahanan Kota

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengalihkan status penahanan tiga terdakwa kasus penghasutan aksi unjuk rasa menjadi tahanan kota. Keputusan ini diumumkan pada 13 Februari 2026, dan menegaskan bahwa mereka tetap berstatus sebagai terdakwa.

Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat

Juru Bicara Pengadilan, Sunoto, menjelaskan bahwa meski berada dalam status tahanan kota, ketiga terdakwa masih terikat dengan proses hukum yang berlaku dan tidak bebas dari tuntutan.

Keputusan Hakim dan Dasar Hukum

Keputusan tentang pengalihan status penahanan ini berfokus pada Delpedro Marhaen Rismansyah dan dua terdakwa lainnya, yang kini dapat menjalani penahanan di luar lembaga pemasyarakatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Sunoto, selaku Juru Bicara, menegaskan bahwa keputusan ini tidak menghapus tanggung jawab hukum mereka. Meskipun status penahanannya berubah, mereka harus tetap mengikuti seluruh prosedur hukum.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia

Pertimbangan di Balik Pengalihan

Salah satu pertimbangan penting dalam pengalihan status penahanan Delpedro adalah statusnya sebagai mahasiswa aktif program magister. Ia sedang menyelesaikan tesis yang harus diselesaikan sebelum Mei 2026.

Selain itu, Muzaffar Salim, terdakwa lainnya, memiliki tanggung jawab besar dalam merawat orang tua yang memiliki kondisi kesehatan serius. Hakim mencatat keperluan ini sebagai salah satu alasan utama pengalihan status penahanan.

Syahdan Husein, yang juga menjadi terdakwa, memiliki keadaan kesehatan khusus sebagai penyandang disabilitas mental. Kebutuhannya untuk berkonsultasi dengan psikiater secara berkala menjadi pertimbangan lain yang relevan.

Perbedaan Pengalihan dan Penangguhan Penahanan

Dalam penjelasannya, Sunoto menyoroti perbedaan antara pengalihan dan penangguhan penahanan. Pengalihan penahanan mengubah status dari Rutan menjadi Tahanan Kota, sehingga masih terikat dengan proses hukum.

Sementara itu, penangguhan penahanan berarti penahanan ditunda dengan syarat tertentu, yang tidak berlaku dalam kasus ini. Meskipun berada di tahanan kota, terdakwa wajib melapor dan tidak diperbolehkan keluar kota tanpa izin.

Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Perubahan Status Penahanan Tiga Terdakwa Kasus Unjuk Rasa Menjadi Tahanan Kota

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!