Seremonial 100 Hari Wafat Sri Susuhunan Pakubuwono XIII dan Penegasan Penerus Tahta di Keraton Solo
Keraton Solo menggelar acara untuk mengenang 100 hari wafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII pada 9 Februari 2026.
Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan
Acara ini bertujuan untuk menghormati almarhum dan keluarga yang ditinggalkan, serta menegaskan penerus takhta.
Dalam peringatan tersebut, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng menyatakan bahwa KGPH Hangabehi, putra laki-laki tertua, ditetapkan sebagai penerus takhta.
Gusti Moeng menekankan, "Terutama siapa yang jumeneng nata setelah PB XIII wafat. Di mana sentana dan abdi dalem sudah menyampaikan di tanggal 13 November kemarin adalah Gusti Hangabehi atau Suryo Suharto yang putra laki-laki tertua."
Hal ini menunjukkan bahwa penerus harus sesuai dengan paugeran atau aturan adat yang berlaku di Keraton Solo.
Baca juga: Tips Membuat Kamar Kecil Menjadi Nyaman dan Menyenangkan
Gusti Moeng menjelaskan bahwa PB XIII tidak memiliki permaisuri dan menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi permaisuri.
"Karena di dalam adat kami selalu dari awal Sinuhun masih ada, Sinuhun tidak mempunyai permaisuri. Karena untuk jadi permaisuri kami sampaikan jelas bahwa syarat-syaratnya itu pertama harus perawan, kedua kalau nunggal nama menjadi satu namanya itu harus bhayangkare dan masih ada keturunan ke-4 dari Sinuhun yang ada di sini atau Sinuhun atau Sultan," ungkapnya.
Hal ini menunjukkan betapa ketatnya aturan dan tradisi dalam memilih permaisuri di Keraton Solo.
Persiapan untuk upacara jumeneng PB XIV Hangabehi perlu dilakukan secara matang dan tidak sembarangan.
"Yang utama rembug dari kesepakatan sentana dalem seluruhnya dan abdi dalem. Karena Sinuhun di Keraton Solo adalah meneruskan dinasti Mataram, yang mana itu sudah ada paugeran atau konstitusinya yang harus dipenuhi," jelas Gusti Moeng.
Musyawarah dan kesepakatan ini menjadi kunci dalam pelaksanaan upacara tradisi Keraton.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: