BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 17:45 WIB

Menkes Budi Soroti Penghapusan Peserta PBI yang Tak Layak Terdaftar

Menkes Budi Soroti Penghapusan Peserta PBI yang Tak Layak TerdaftarMenkes Budi Soroti Penghapusan Peserta PBI yang Tak Layak Terdaftar

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mempertegas perlunya penyesuaian data peserta Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan agar lebih tepat sasaran. Ia menekankan bahwa penonaktifan peserta tidak layak adalah langkah krusial untuk mencegah gangguan layanan kesehatan.

Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat

Saat ini, terdapat 120.742 orang terdaftar dalam kategori penyakit katastropik namun tercatat sebagai peserta PBI. Menurut Menkes, validitas data sangat penting untuk menjamin subsidi kesehatan hanya diterima oleh mereka yang membutuhkan.

Pentingnya Validasi Data Peserta PBI

Dalam rapat konsultasi dengan DPR RI, Menkes Budi menegaskan pentingnya validasi data untuk memastikan peserta PBI sesuai kriteria. Ia menekankan, 'Kalau dia masuk PBI tapi punya kartu kredit limit Rp50 juta, ya pasti bukan PBI.'

Pernyataan ini mencerminkan kesadaran bahwa tak semua individu dengan status PBI mengandalkan subsidi, terutama mereka yang memiliki kapasitas finansial baik. Menkes juga menambahkan bahwa mereka dengan daya listrik rumah 2.200 VA seharusnya tidak bisa terdaftar sebagai penerima bantuan.

Tujuan dari penyesuaian ini adalah memastikan akses pelayanan kesehatan hanya untuk mereka yang benar-benar membutuhkan, sehingga layanan lebih efektif dan terarah.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi

Reaktivasi Bagi Pasien Penyakit Katastropik

Menkes juga mengusulkan penerbitan SK dari Kementerian Sosial untuk reaktivasi otomatis bagi pasien penyakit katastropik yang terdampak penonaktifan PBI. Ini dimaksudkan agar pasien masih dapat mendapatkan pengobatan tanpa hambatan administratif.

Langkah ini esensial untuk memastikan bahwa pasien bisa terus menjalani perawatan tanpa terganggu. Menkes menegaskan, 'Penting untuk menjaga keselamatan pasien dalam periode penyesuaian data.'

Reaktivasi ini bersifat sementara, memberikan peluang bagi akses layanan kesehatan yang lebih baik sebelum database sepenuhnya diperbaharui.

Proses Pemutakhiran Data Secara Terbuka

Sebagai tindak lanjut dari penyesuaian, Menkes mengusulkan proses pemutakhiran data desil dilakukan secara terbuka. Keterlibatan Badan Pusat Statistik, Pemerintah Daerah, dan BPJS Kesehatan dinilai sangat penting untuk penyempurnaan data.

Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan komunikasi mengenai penerima PBI dapat berjalan lebih transparan dan jelas. Menkes Budi menyatakan, 'Agar tidak terulang kejadian terhambatnya pasien penyakit katastropik untuk berobat, yang mengancam nyawa.'

Melalui peningkatan transparansi, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami prosedur penyesuaian dan hasil yang diharapkan ke depan.

Baca juga: Mahasiswa Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Menkes Budi Soroti Penghapusan Peserta PBI yang Tak Layak Terdaftar

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!