BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 09 FEBRUARI 2026 • 17:30 WIB

Nadiem Makarim Tanggapi Kesaksian LKPP di Sidang Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Tanggapi Kesaksian LKPP di Sidang Korupsi ChromebookNadiem Makarim Tanggapi Kesaksian LKPP di Sidang Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim, eks Mendikbudristek, merasa lega setelah sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menyatakan bahwa kesaksian dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sangat penting untuk pembelaannya.

Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat

Nadiem menekankan bahwa LKPP menjamin harga produk dalam e-katalog tidak akan lebih tinggi dari harga pasar, memberikan kepastian dalam pengadaan barang pemerintah.

Pernyataan Nadiem di Pengadilan

Di luar ruang sidang, Nadiem menyampaikan, "Mungkin hari ini hari yang cukup melegakan karena hari ini salah satu pembuktian yang terpenting dalam kasus saya." Keterangannya ini mengedepankan pentingnya kesaksian LKPP bagi posisi hukumnya.

Dia menambahkan bahwa kesaksian ini sangat signifikan, mengingat LKPP memiliki wewenang dalam menetapkan harga di e-katalog. "LKPP menjamin bahwa harga daripada setiap produk di e-katalog itu tidak mungkin lebih tinggi dari harga pasar melalui mekanisme suggested retail price (SRP)," ungkapnya.

Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Pentingnya Mekanisme SRP

Nadiem kemudian menjelaskan bahwa mekanisme SRP bertujuan untuk memberikan jaminan harga yang wajar dalam pengadaan barang pemerintah. Ia menekankan bahwa semua produk dalam e-katalog tidak bisa dijual dengan harga tinggi.

"Artinya semua produk dalam e-katalog itu tidak bisa kemahalan harga. Semua produk dalam e-katalog itu sebenarnya kewenangan dan ketepatan harganya dijamin oleh LKPP," jelas Nadiem.

Dakwaan dan Implikasi Hukum

Dugaan korupsi ini melibatkan Nadiem dan tiga terdakwa lainnya dengan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem dituduh memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar dari pengadaan tersebut.

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Nadiem dan para terdakwa diyakini meraih keuntungan melalui pengadaan produk Chromebook. Jika terbukti bersalah, mereka akan menghadapi ancaman hukum berat berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Manchester United dan Manchester City Mengincar Kiper Baru Menjelang Penutupan Bursa Transfer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Nadiem Makarim Tanggapi Kesaksian LKPP di Sidang Korupsi Chromebook

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!